Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 06.01 WIB

Ganti Rugi Korban Travel Umroh Menunggu Keputusan Pengadilan

Nova Harahap, salah satu calon jemaah yang merasa ditipu oleh biro perjalanan umrah dan haji Abu Tours menunjukkan faktur bukti pembayaran keberangkatan mereka. - Image

Nova Harahap, salah satu calon jemaah yang merasa ditipu oleh biro perjalanan umrah dan haji Abu Tours menunjukkan faktur bukti pembayaran keberangkatan mereka.

JawaPos.com - Para korban biro travel umroh di Indonesia masih harus bersabar. Karena, ganti rugi baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dari putusan pengadilan baru bisa diketahui berapa aset yang dimiliki oleh biro travel yang izinnya dicabut.


"Dari jumlah aset itu, kita bisa menentukan berapa besaran yang akan diberikan kembali kepada para korban," kata Lukman di Kota Medan, Rabu (11/4).


Dia pun meminta agar masyarakat lebih cermat memilih biro travel Haji dan umroh. Karena saat ini, banyak biro travel yang bersaing harga untuk mendapat konsumen. Saat ini biaya referensi untuk umrah adalah Rp 20 juta.


"Jadi kalau ada yang menawarkan lebih murah, itu bukan malah harus diburu. Kita harus waspada kenapa semurah itu," katanya.


Dia menuturkan, saat ini sudah 13 biro travel haji dan umroh yang dicabut izinnya karena terbukti melanggar hukum. Korbannya tak sedikit. Mencapai ratusan bahkan ribuan orang.


Teranyar, biro First Travel dan Abu Tours yang masih hangat di pemberitaan media. Untuk First Travel saat ini kasusnya sudah masuk ke pengadilan. Sedangkan Abu Tours saat ini tengah didalami kepolisian.


Kementrian Agama juga mengajak masyarakat juga ikut melakukan pengawasan. Khususnya para calon jamaah haji dan Umroh. Kemenag tengah membahas langkah pencegahan terjadinya kasus serupa.


"Kami akan melakukan pengawasan preventif dengan membuat regulasi yang lebih ketat dan membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu (Sipatuh) berbasis aplikasi online," pungkasnya.


Dengan kebijakan Kemenag, masyarakat bisa langsung melakukan pengawasan. Ketika dia mendaftar dan mendapat nomor registrasi, dia bisa mengetahui dan dapat akses berbagai persiapan haji dan umroh.


Sebelumnya, kasus dugaan penipuan biro travel juga terjadi di Kota Medan. Ratusan calon jamaah umroh dari berbagai daerah mendatangi kantor Abu Torus di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan beberapa waktu lalu. Sayangnya pengelola sudah tidak bisa ditemui. Kantor juga sudah dalam keadaan kososng.


Polda Sumut juga akan segera menyerahkan laporan korban ke Polda Sulawesi Selatan. Petugas juga menyebut, kepala perwakilan Abu Tours di Kota Medan sudah melarikan diri.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore