
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terus berjalan, usai terdakwa Budi Mulya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus korupsi Bank Century akan berlanjut meskipun tanpa perintah dari PN Jaksel. Pasalnya, KPK tidak pernah berhenti mendalami kasus yang sudah lama mangkrak tersebut.
"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," kata Saut kepada JawaPos.com, Rabu (11/4).
Terkait materi kasus, menurut Saut, pihak internal dari KPK seperti penyidik dan penuntut umum memahami alur dan proses yang berjalan terkait kasus korupsi Century.
"Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick back-nya seperti apa (kalau ada), dan seterusnya," ujar Saut.
Oleh karena itu kata Saut, KPK akan melakukan pendalaman secara teliti. Pasalnya, dalam menangani setiap kasus, KPK mengedepankan asas kehati-hatian.
"Itu (pendalaman) perlu kesabaran, perdebatan dari sisi hukum, dan lain-lain. Dan yang pasti perlu Ketekunan dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan, dipelajari bisa jadi tetap jalan di tempat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.
Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.
"Dalam surat putusan tersebut adanya perintah termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terang Hakim Effendi dalam amar putusannya, seperti yang diterangkan Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (10/4).
Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan ini, Budi mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Namun nahas, majelis hakim mengandaskan upaya hukumnya. Budi malah diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai Budi dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
