Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 19.16 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola ketika akan ditahan Senin (9/4) malam - Image

Gubernur Jambi Zumi Zola ketika akan ditahan Senin (9/4) malam

JawaPos.com - Usai menahan Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mengembangkan perkara yang melilit orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut. Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, menurut juru bicara KPK Febri Dianyah, pihaknya tengah memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh mantan pesinetron.


"Saksi lain akan diperiksa beberapa hasil penggeledahan akan kita cross check, agar kami semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka ZZ ini," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin (9/4).


Untuk mendalami dan memetakan kasus yang melilit Zumi Zola, penyidik pun memeriksa 38 orang saksi.


"Sudah 38 saksi yang kita periksa tentu kalo masih dibutuhkan lagi tentu kita akan terus dilakukan proses pemeriksaan," jelasnya.


Terkait penahanan Zumi Zola, Febri mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat.


"Kalo dua alat bukti tentu saja sudah ada. Namun, sesuai dengan KUHAP ya. ada lima jenis alat bukti mulai dari saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, sampai pada keterangan tersangka/terdakwa tersebut," bebernya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola usai diperiksa hampir sembilan jam lamanya. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari kedepan sejak Senin (9/4). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, orang nomor satu di Jambi ini ditahan dirumah Rumah Tahanan Cabang KPK Kav C-1.


"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1," ungkap Febri Diansyah pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin (9/4).


Menanggapi penahanannya, Zumi yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK oranye enggan berkomentar apapun, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan.


Ini merupakan pemeriksaan kedua kali untuk Zumi Zola, setelah sebelumnya pada Kamis (15/2), KPK juga telah memeriksa dirinya namun saat itu Zumi memilih bungkam. Pemanggilan pada hari ini, sudah dilakukan untuk ketiga kalinya. Pemanggilan kedua Senin (2/4), saat itu pihak Zumi mengaku belum menerima surat pemanggilan akhirnya menjadwalkan pada hari ini.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


“Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).


Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.


Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore