Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 19.00 WIB

Ditahan KPK, Zumi Zola Dipecat PAN

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK di rutan, dalam 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (9/4) - Image

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK di rutan, dalam 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (9/4)

JawaPos.com - Gubernur Jambi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Zumi Zola telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia resmi menggunakan rompi oranye lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.


Saat dikonfirmasi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, Zumi Zola sudah bukan kader partai berlogo matahari ini. Dia sudah dipecat saat ditetapkan tersangka oleh KPK.


"Otomatis (sudah dipecat), itu sudah dari jauh hari," ujar Zulikifli Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).


Merujuk kasus Zumi Zola ini, Ketua MPR ini meminta kepada para kadernya untuk menjauhi segala macam yang berkaitan dengan korupsi. Kepala daerah dari PAN juga berhati-hati untuk tidak bermain di area rawan korupsi.


"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," katanya.


Sekadar informasi, Zumi Zola diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.


Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.


Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore