Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 15.25 WIB

KPK Didesak Segera Tetapkan Setya Novanto Tersangka Pencucian Uang

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyatakan terdakwa Setya Novanto layak ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena menurutnya, korupsi selalu erat dengan praktik pencucian uang.


"Saya rasa bukan kemungkinan ya. Namun harus. KPK harus menerapkan TPPU terhadap Setnov dan sejumlah orang yang menikmati korupsi e-KTP," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa, (3/4).


Menurut Erwin, praktik pencucian biasanya dilakukan seorang pelaku kejahatan untuk mengaburkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Oleh karena itu, dia menegaskan perlu adanya tindakan memiskinkan para koruptor yang diduga menyamarkan harta bendanya melalui tindakan pencucian uang.


"Korupsi sangat dekat pencucian uang. Praktik pencucian uang dilakukan untuk mengaburkan praktik korupsi tersebut untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Hal itulah yang dimaksud oleh Jaksa KPK," jelasnya.


Sementara itu, atas fakta-fakta hukum yang dikemukakan JPU KPK pada sidang tuntutan Novanto pekan lalu, pihaknya kembali mengimbau agar KPK jangan ragu menetapkan mantan ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka pencucian uang, mengingat kasus e-KTP yang melibatkan Novanto peredaran uangnya melintasi enam negara dan tidak menggunakan cara konvensional.


"Artinya, terbuka kemungkinan dari KPK untuk menggunakan UU TPPU dalam menuntut para pelaku dengan cara mengambil kekayaannya," bebernya.


Ini penting dilakukan agar para pelaku tindak pidana korupsi jera melakukan perbuatannya.


"Betul. Itu yang dimaksud oleh KPK dengan menggunakan UU TPPU. Karena UU Tipikor masih berperspektif orang (pelaku) bukan aset, sehingga KPK perlu menggunakan UU TPPU untuk memiskinkan koruptor sebagai bentuk penjeraan," jelasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Kini tinggal menunggu ketuk palu dari majelis hakim untuk menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, apakah sesuai tuntutan jaksa atau justru sebaliknya.


Dalam kasus Novanto menurut jaksa, ditemukan berbagai macam fakta seperti uang haram melintssi enam negara dan metode baru dalam mengalirkan dana hasil korupsi melewati luar negeri, tanpa melalui sistem perbankan nasional.


Dengan adanya fakta-fakta tersebut, jaksa menyimpulkan jika pengusutan dugaan korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut serasa menelisik kasus pencucian uang, padahal baru kasus korupsinya saja yang diusut KPK.


"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan bahwa inilah tindak pidana korupsi bercita rasa TPPU," ungkap JPU KPK Irene Putrie.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore