Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 13.34 WIB

Petaka Sidik Jari Masamah, Vonis Mati, hingga Akhirnya Bebas

TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Masamah menceritakan kronologis proses hukum selama di Tabuk, Arab Saudi. - Image

TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Masamah menceritakan kronologis proses hukum selama di Tabuk, Arab Saudi.

JawaPos.com - Banyak kisah pilu yang tak bisa dilupakan Masamah, TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Hanya karena sidik jari yang membekas di tubuh anak majikannya, Masamah dituduh sebagai pembunuh. Ia terpaksa harus menerima vonis pengadilan, yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.


Sebelum diputuskan bebas, TKW asal Cirebon itu sempat dijatuhi hukuman mati. Berjalannya proses hukum berlangsung, Masamah terpaksa harus menerima hukuman 8 tahun 5 bulan penjara di Tabuk. Hasil penyelidikan kepolisian Tabuk, Arab Saudi menyatakan bahwa Masamah membunuh Marwah, 11 bulan, anak majikannya.


Kasus Masamah bermula pada Februari 2009 silam. Agar proses hukum berlangsung lancar, Masamah pun ditekan oleh pihak kepolisian untuk mengakui perbuatan keji yang tak pernah dilakukannya. Hingga ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun di persidangan pertama.


Saat kejadian, Masamah pun menceritakan kronologis kematian anak majikan dengan jujur. Namun, apa boleh buat. Sidik jari yang membekas di tubuh bayi itu menjadi pembenaran kepolisian Tabuk bahwa Masamah adalah pelakunya.


"Di persidangan, saya membela diri karena saya memang tidak membunuh anak majikan. Kejadian sebenarnya, kakak bayi itu menindih bayi hingga kehilangan nafas, dan tidak bernyawa," ungkap Masamah, Senin (2/4).


Masamah kembali menceritakan, pada Desember 2014, ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Sejak kasus itu bergulir di pengadilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dihukum mati. Atas desakan keluarga korban yang tak puas itu, jaksa meminta banding mendesak hukuman mati.


Padahal, menurutnya, sesaat setelah kejadian, majikannya pun tak percaya bahwa saya melakukan perbuatan itu. Namun, lagi-lagi karena sidik jari membekas di wajah dan tangan si bayi, akhirnya pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman mati.


"Saya tidak punya masalah apa pun dengan majikan saya. Dia juga baik ke saya, tapi karena hasil penyidikan itu, sidik jari saya menjadi disalahkan," tutur Masamah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahun 2016 Masamah mengajukan banding, dan diterima oleh mahkamah tinggi Saudi.


Usai banding diterima, proses hukum kembali diulang dari awal. Pada 13 Februari 2017, jaksa memberikan dua tuntutan kepada hakim, yaitu hukuman mati dan penjara. Hakim pun mengabulkan permintaan.


Pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah.


Atas respon itu, KJRI Jeddah segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang di Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Pada tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore