
TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang sempat divonis mati sungkem kepada ibunya. Ia bebas dari dari dakwaan pembunuhan berencana oleh Pengadilan Tabuk, Saudi Arabia, Minggu (1/4).
JawaPos.com - Situasi Haru dan bergelimang air mata terjadi saat Masamah kembali menginjakkan kaki di rumahnya, di Dusun 1 RW 03 Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/4).
TKW asal Cirebon yang sempat divonis mati oleh pengadilan itu, kini bisa menghela nafas lega bertemu dengan suami dan sanak keluarganya. Kepulangan Masamah disambut isak tangis oleh keluarganya. Anak keenam dari delapan bersaudara itu enggan kembali mengais rezeki menjadi TKW di negeri orang.
Hanya 7 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tabuk, Arab Saudi, Masamah terpaksa menelan pil pahit atas tuduhan membunuh anak majikannya pada 2009. Ia pun harus menerima hukuman kurungan penjara selama 8 tahun 5 bulan.
Masamah menceritakan kisah pilunya menjadi TKW. Tuduhan pembunuhan bermula saat kakak anak majikannya yang nakal, menduduki adiknya yang masih berusia 11 bulan. Hal itu membuat anak majikannya tidak bisa bernafas dan meninggalkan dunia.
"Anaknya nakal, adiknya sering ditangisi. Pas saya lihat, sedang ditindihin sama kakaknya. Saya kira pingsan, nggak tahunya meninggal," ujar Masamah saat ditemui di rumahnya, Minggu (1/4).
Dikira pingsan, anak itu sempat digendong dan ditutup matanya oleh Masamah. Sidik jari tangan yang membekas di bagian wajah bayi, menjadi malapetaka bagi TKW itu.
Sidik jari yang membekas di badan dan wajah anak majikannya, meyakinkan hasil penyelidikan pihak kepolisian Tabuk bahwa Masamah sebagai pelaku pembunuhan anak majikannya.
"Masalahnya sidik jari saya itu nempel, jadi polisi menyatakan saya bersalah. Awalnya majikan saya itu nggak percaya kalau saya yang membunuh. Tapi setelah penyelidikan, semakin meyakinkan bahwa saya lah yang membunuh," sedih Masamah.
Selama di tahanan, Masamah mengaku mendapat perlakuan baik oleh petugas penjara. Bahkan, mendengar kabar bahwa dia dibebaskan atas dakwaan pembunuhan berencana, pihak penjara Tabuk merayakan kebebasan Masamah.
"Selama di penjara, saya merasa diperhatikan dan baik kepada saya. Pas ada kabar saya dibebaskan, petugas ikut merayakan dan mengucapkan selamat ke saya," ujar Masamah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
