
Jack Boyd Lapian, pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
JawaPos.com - Polemik penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berujung di meja penyidik Polda Metro Jaya terus memanas. Hari ini, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro memeriksa pelapor, Jack Boyd Lapian.
Kasubdit Tipikor AKBP Ferdy Irawan membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, Jack menghubungi pihak penyidik pada Kamis (15/3) pagi. "Kemarin pagi hubungi kami," ungkapnya kepada JawaPos.com.
Berdasar agenda pemeriksaan dari penyidik, Jack bakal diperiksa pada pukul 14.00. Ferdy menegaskan, pemeriksaan tersebut berdasar permintaan dari pelapor. "BAP lanjutan kepada Jack Boyd Lapian selaku pelapor," terang polisi berpangkat dua melati itu.
Dikonfirmasi terpisah kepada Jack, apakah pemeriksaan lanjutan hari ini berkaitan dengan barang bukti arau fakta baru mengenai Jatibaru, Jack bergeming.
"Hari ini melengkapi BAP," ujarnya singkat.
Jack menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru pada 22 Februari lalu. Hingga kini, ada beberapa saksi yang merasakan kursi panas pemeriksaan oleh penyidik. Di antaranya, seorang Dosen Hukum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Kemenhub, Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hukum Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Dishub DKI, dua saksi pelapor, dan pelapor.
Dalam pelaporan yang bernomor Lp/995/II/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimsus itu, Anies sebagai terlapor disangkakan melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Jalan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terancam mendekam di Hotel Prodeo selama 18 bulan atau denda Rp 1,5 M.
Dalam kasus ini, ada PR yang belum diselesaikan kepolisian. Yakni, memanggil terlapor dan Ditjen Perhubungan Darat. Seharusnya, Ditjen Perhubungan Darat diperiksa pada Senin (12/3). Namun, menurut Ferdy, pihaknya harus mengagendakan ulang untuk pemeriksaan. "Yang bersangkutan (Ditjen Perhubungan Darat, Red) belum bisa hadir. Ini kami masih agendakan lagi," terangnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Derriyan menyatakan, pihaknya tidak lantas memanggil Anies. Dia mengatakan, penyelidik harus melalui beberapa tahapan. "Saksi terlapor, terlapor, lalu saksi ahli kan masih ada. Sabar. Penyelidikan digali dulu unsur pidananya di mana," ujar mantan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Mabes Polri itu. (Sam)

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
