
Kepala Dishub Kepri Brigjen TNI Jamhur Ismail ditemui seusai rapat pada Rabu (14/3).
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menerbitkan izin prinsip 16 badan usaha yang telah terdaftar sebagai koperasi yang menaungi driver taksi online di Batam.
Ke-16 badan usaha tersebut, nantinya akan berbagi kuota sementara taksi online yang akan beroperasi di Batam yang sebelumnya telah ditentukan sebanyak 300 unit.
Kepala Dishub Kepri Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakan bersama antara pemerintah, perwakilan taksi konvensional dan perwakilan dari taksi online dalam rapat yang diadakan di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, pada Rabu (14/3).
Jamhur menjelaskan, keputusan ini memang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi. Namun, upaya tersebut menjadi satu langkah maju dalam usaha pemerintah membanguan sistem transportasi yang ideal di masyarakat.
"Kita siapkan sesuai dengan kuota yang sebelumnya kita sepakati. Inikan sifatnya sementara, jadi nanti kita bagi rata kepada semua badan usaha yang mendaftar tersebut," kata Jamhur ketika ditemui seusai rapat pada Rabu (14/3).
Saat ini, baru ada empat dari 16 badan usaha yang telah memenuhi atau melengkapi persyaratan, sebelum nantinya akan memenuhi persyaratan lainnya seperti uji KIR dan sebagainya. "Ijin prinsipnya harus selesai dulu, target kita semua badan usaha sudah menyelesaikan dalam minggu ini, sehingga bisa segera dilakukan tahap selanjutnya," kata Jamhur lagi.
Persoalan yang kemudian muncul lanjut Jamhur adalah, bagaimana mengontrol supaya hanya 300 kendaraan berbasis online yang ada di Batam. Sampai saat ini masih ada ribuan driver taksi online yang beroperasi di Batam. Hal ini terjadi karena wewenang untuk mengatur bagaimana kuota aplikasi ini di suatu daerah ada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Kominfo sampai saat ini masih belum mau memblokir aplikasi, kita tak bisa berbuat apa-apa, ke depan kita harapkan hanya ada sesuai kuota tersebut, sisanya tidak bisa mengakses aplikasinya, tentu kita berkoordinasi dengan pusat," lanjutnya.
Lebih jauh dikatakannya, kalaupun nanti ada didapati taksi berbasis online yang tidak masuk dalam kuota yang telah ditentukan, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilakukan penilangan seperti yang selama ini telah dilakukan Diahub bersama kepolisian.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
