Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Maret 2018 | 20.02 WIB

Sindiran Fahri Hamzah Pasca Lolosnya PBB Jadi Peserta Pemilu

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JawaPos.com - Pasca diputuskannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan peringatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dia menyebut, pihak KPU harus segera memperbaiki diri. "Kalau tidak memperbaiki diri, bisa merusak reputasi dan kribedilitas pemilihan yang akan datang," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).


Apalagi keputusan PBB jadi peserta Pemilu berdasarkan hasil sidang Ajudifikasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Untuk itu, Fahri meminta KPU mulai saat ini harus independen dalam bertindak. Dia melihat ada motif tertentu dari tidak lolosnya PBB ketika diputuskan oleh KPU. Di sisi lain parpol baru yang belum pernah mengikuti Pemilu dinyatakan lolos oleh KPU.


"Saya kaget waktu PBB ditiadakan. Sementara partai-partai enggak jelas aja tiba-tiba jadi peserta pemilu. Itu enak betul," katanya.


Oleh sebab itu dia berpesan kepada KPU untuk bertindak yang benar. Jangan karena ada kepentingan di belakang, lantas tidak melolokan partai ke pemilu 2019 ini. "Jadi KPU mulai sekarang independen lah, jangan kelihatan memihak siapa pun termasuk petahana," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang ajudivikasi menyatakan mengabulkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB. Atas keputusan sidang itu menggugurkan keputusan KPU.


Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu.


Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.


Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.


Gugatan dilayangkan setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.


Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.‎

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore