Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2018 | 22.32 WIB

Ini Permintaan OJK ke Perbankan agar KPR Makin Mudah dan Murah

Ilustrasi penjualan perumahan terus naik, khususnya yang memanfaatkan pembiayaan perbankan - Image

Ilustrasi penjualan perumahan terus naik, khususnya yang memanfaatkan pembiayaan perbankan

JawaPos.com - Pemerintahan era Joko Widodo menargetkan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat melalui program satu juta rumah. Hal tersebut merupakan Nawa Cita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui adanya kesenjangan antara besarnya kebutuhan dana guna memenuhi target perumahan dengan sulitnya perbankan dalam pembiayaan perumahan.


Riswinandi menyebut, perbankan mengalami ketidakseimbangan aset dan kewajiban pada neraca perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki aset jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kewajiban saat ini.


Menurutnya, dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga (DPK) yang memiliki karakteristik penyimpanan jangka pendek.


"Sementara penyaluran pembiayaan perumahan karakteristiknya jangka panjang," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/2).


Pihaknya menyarankan, untuk mengantisipasi risiko tersebut, maka investasi Efek Beragunan Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dapat menjadi solusi. Pasalnya, sekuritisasi merupakan transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditur asal atau penerbit KPR, oleh si penerbit efek beragunan aset.


Oleh karena itu, sebagai otoritas pengawas perbankan, OJK menganjurkan bank untuk menerbitkan EBA-SP. Untuk saat ini, bank yang telah menerbitkan EBA-SP yakni PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).


"Sekuritisasi aset piutang KPR bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah mismatch tadi dalam pembiayaan pemilikan rumah tersebut," tuturnya.


Sekadar informasi, angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp 383 triliun pada Desember 2017. Namun, dari total tersebut, KPR yang baru disekuritisasi melalui instrumen Efek Beragunan Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) hanya sebesar Rp 2,7 triliun. Artinya, KPR yang disekuritisasi kurang lebih masih satu persen.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore