Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2018 | 07.05 WIB

Nekat Edarkan Pil Koplo dan Produksi Petasan, Black Diciduk Petugas

DPO: Black, produsen petasan saat dimintai keterangan di Polsek Poncokusumo. - Image

DPO: Black, produsen petasan saat dimintai keterangan di Polsek Poncokusumo.

JawaPos.com – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Poncokusumo mengamankan produsen pembuatan petasan di wilayah Kekcamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Pelaku bernama Teguh Efendi, alias Black, 26. Dia merupakan warga Dusun Keden, Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Teguh ditangkap karena memiliki mesiu, salah satu bahan pembuat petasan di rumahnya. 


Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto menjelaskan,  ditangkapnya Teguh alias Black ini merupakan pengembangan atas kasus peredaran pil koplo


Black merupakan pemain lama untuk peredaran pil dobel L. Pihknya menangkap yang bersangkutan pada Sabtu (3/2) di rumahnya. 


"Setelah kami kembangkan, ternyata tersangka ini tidak hanya menjadi pengedar dobel L, melainkan juga produsen petasan. Penangkapan juga tidak lepas dari laporan masyarakat soal produksi petasan yang meresahkan," kata Andik di Mapolsek Poncokusumo, Senin (5/2). 


Andik menambahkan, pelaku bukan pemain baru di industri mercon. Dia pernah mendapatkan peringatan dari perangkat desa setempat. Bahkan, Polsek Poncokusumo juga pernah memberikan peringatan serupa. 


Namun, sudah dasar bandel, Black tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan produksi mercon. Dia tetap saja ngotot membuat peledak tersebut. "Akhirnya kami amankan, karena masih nekat membuat petasan," beber Andik. 


Andik menambahkan, dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 644 longsong petasan berukuran sedang, satu plastik bubuk mesiu petasan seberat 0,5 kilogram.  


Kemudian, polisi juga amankan 1,5 bendel sumbu petasan, lima batang bambu alat pemadat petasan, satu plastik bekas tempat bubuk petasan, dan satu karung plastik warna putih. "Pelaku sudah kami incar beberapa tahun lalu, sebelum dia menjadi pengedar pil koplo," imbuh Andik. 


Sementara itu, Kapolsek Poncokusumo, AKP Agus Siswo Hariadi, menjelaskan, pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari dua tahun.  


"Pelaku diamankan dalam kasus mengedarkan Pil koplo jenis LL, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati pelaku juga membuat petasan," pungkas Agus. 


Akibat perbuatannya Black dikenakan pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, menyimpan, memiliki bahan peledak berupa petasan tanpa izin dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore