
RILIS KASUS: Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan kedua tersangka, Kamis (1/2).
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sulistiyowati, Kamis (1/2).
Sejumlah aset yang disita di antaranya dua bidang tanah yang ada di Mojolaban, Sukoharjo, senilai Rp 400 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15 juta dan uang tunai sebesar Rp 218 juta.
Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat Sutrisno alias Babe. Babe merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
"Sulistiyowati merupakan anak kandung Babe dan orang kepercayaannya, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah dikeluarkan BNNP Jateng sejak Februari 2017 lalu," terang Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar kasus di rumah tersangka di Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2).
Tri menambahkan, selama menjalani hukuman ternyata Babe masih mengendalikan peredaran narkoba. Selama ini, putrinya Sulistiyowati berperan untuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Uang tersebut masuk di rekening atas namanya. "Selain itu masih ada dua orang lain berinisial NSH dan TH. Uang tersebut juga sudah dibelanjakan sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan juga rumah," terangnya.
Tertangkapnya Sulistiyowati adalah pengembangan dari kasus narkoba di Stasiun Balapan pada 27 Januari 2017 dengan berat mencapai 1 kilogram. Dari hasil pengembangan itu, pada 10 Oktober, BNNP Jateng berhasil menangkap anak Babe bernama Sulistiyowati di rumahnya di Jatimalang, Sukoharjo.
"Selama pengejaran tersangka ini sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Sragen sampai dengan Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 3 junto pasal 10 subsider pasal 4 junto pasal 10 Undang Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sementara Babe saat ini sudah menjalani vonis pertama dari tiga vonis lainnya dengan total hukuman penjara selama 31 tahun. Selain tiga vonis tersebut, kini Babe harus mengikuti persidangan untuk dua kasus lainnya yakni narkoba dan TPPU.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
