Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2018 | 22.05 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Babe, BNNP Sita Aset dan Uang Tunai

RILIS KASUS: Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan kedua tersangka, Kamis (1/2). - Image

RILIS KASUS: Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan kedua tersangka, Kamis (1/2).

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sulistiyowati, Kamis (1/2).


Sejumlah aset yang disita di antaranya dua bidang tanah yang ada di Mojolaban, Sukoharjo, senilai Rp 400 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15 juta dan uang tunai sebesar Rp 218 juta.


Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat Sutrisno alias Babe. Babe merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Kedungpane, Semarang.


"Sulistiyowati merupakan anak kandung Babe dan orang kepercayaannya, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah dikeluarkan BNNP Jateng sejak Februari 2017 lalu," terang Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar kasus di rumah tersangka di Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2).


Tri menambahkan, selama menjalani hukuman ternyata Babe masih mengendalikan peredaran narkoba. Selama ini, putrinya Sulistiyowati berperan untuk menampung uang dari hasil kejahatan.


Uang tersebut masuk di rekening atas namanya. "Selain itu masih ada dua orang lain berinisial NSH dan TH. Uang tersebut juga sudah dibelanjakan sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan juga rumah," terangnya. 


Tertangkapnya Sulistiyowati adalah pengembangan dari kasus narkoba di Stasiun Balapan pada 27 Januari 2017 dengan berat mencapai 1 kilogram. Dari hasil pengembangan itu, pada 10 Oktober, BNNP Jateng berhasil menangkap anak Babe bernama Sulistiyowati di rumahnya di Jatimalang, Sukoharjo.


"Selama pengejaran tersangka ini sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Sragen sampai dengan Surabaya, Jawa Timur," katanya. 


Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 3 junto pasal 10 subsider pasal 4 junto pasal 10 Undang Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun.


Sementara Babe saat ini sudah menjalani vonis pertama dari tiga vonis lainnya dengan total hukuman penjara selama 31 tahun. Selain tiga vonis tersebut, kini Babe harus mengikuti persidangan untuk dua kasus lainnya yakni narkoba dan TPPU.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore