
RILIS KASUS: Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan kedua tersangka, Kamis (1/2).
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sulistiyowati, Kamis (1/2).
Sejumlah aset yang disita di antaranya dua bidang tanah yang ada di Mojolaban, Sukoharjo, senilai Rp 400 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15 juta dan uang tunai sebesar Rp 218 juta.
Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat Sutrisno alias Babe. Babe merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
"Sulistiyowati merupakan anak kandung Babe dan orang kepercayaannya, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah dikeluarkan BNNP Jateng sejak Februari 2017 lalu," terang Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar kasus di rumah tersangka di Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2).
Tri menambahkan, selama menjalani hukuman ternyata Babe masih mengendalikan peredaran narkoba. Selama ini, putrinya Sulistiyowati berperan untuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Uang tersebut masuk di rekening atas namanya. "Selain itu masih ada dua orang lain berinisial NSH dan TH. Uang tersebut juga sudah dibelanjakan sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan juga rumah," terangnya.
Tertangkapnya Sulistiyowati adalah pengembangan dari kasus narkoba di Stasiun Balapan pada 27 Januari 2017 dengan berat mencapai 1 kilogram. Dari hasil pengembangan itu, pada 10 Oktober, BNNP Jateng berhasil menangkap anak Babe bernama Sulistiyowati di rumahnya di Jatimalang, Sukoharjo.
"Selama pengejaran tersangka ini sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Sragen sampai dengan Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 3 junto pasal 10 subsider pasal 4 junto pasal 10 Undang Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sementara Babe saat ini sudah menjalani vonis pertama dari tiga vonis lainnya dengan total hukuman penjara selama 31 tahun. Selain tiga vonis tersebut, kini Babe harus mengikuti persidangan untuk dua kasus lainnya yakni narkoba dan TPPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022