Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2018 | 03.55 WIB

Zumi Zola Jadi Tersangka Ketika Kekayaannya Rp 3,5 Miliar

Gubernur Jambi Zumi Zola saat mengikuti olahraga menembak. - Image

Gubernur Jambi Zumi Zola saat mengikuti olahraga menembak.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Pria yang mengawali karir politiknya dari Bupati Tanjung Jabung Timur itu selama ini sangat menjadi idola kaum hawa, karena dianggap sebagai kepala daerah ganteng.


Penetapan kasus itu ketika harta kekayaannya berada di angka Rp 3,5 miliar. Angka itu berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id. Di laman itu dia terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 13 Juli 2015.


LHKPN itu dilakukan ketika Zumi Zola masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. Sementara sebelum menjadi bupati total kekayaannya mencapai Rp 3,2 miliar. Artinya harta kekayaan mantan aktor film "Di sini Ada Setan" itu meningkat sekitar Rp 237 juta.


Dari Rp 3,5 miliar itu, harta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terdiri atas harta tidak bergerak dan harga bergerak. Untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Depok dan Jakarta Selatan.


Selain itu, mantan kekasih artis Ayu Dewi itu juga memiliki dua buah mobil, Ford Ranger dan Toyota Avanza senilai Rp 491 juta. Ada juga giro sebesar Rp 1,8 miliar.


Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.


“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari minggu lalu," imbuh sumber tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore