
Saulina, nenek 92 tahun, menangis saat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Balige
Perintah memotong pohon durian menjadikan Saulina Boru Sitorus terpidana di usia 92 tahun. Kasus hukum itu mengakibatkan pembangunan makam leluhur terkatung - katung.
FREDY TOBING, Toba Samosir
---
ENTAH bagaimana Saulina Boru Sitorus akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi kelak. Usianya sudah 92 tahun. Dan, untuk berjalan saja, dia harus dibantu sebatang tongkat.
Kemungkinan hidup di penjara itu harus dihadapi perempuan yang biasa disapa Oppu Linda tersebut. Itu akan dijalani jika permohonan bandingnya tak dikabulkan.
Sebab, Senin lalu (29/1), nenek malang itu divonis 1 bulan 14 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Hanya gara-gara menyuruh enam kerabatnya menebang pohon durian.
"Upaya hukum yang akan diambil banding," ujar Boy Raja P. Marpaung, kuasa hukum keluarga Saulina, kepada New Tapanuli (Jawa Pos Group).
Karena mengajukan banding, Oppu Linda yang sebelumnya jadi tahanan kota tak ditahan. Sebelumnya enam anggota keluarganya divonis dalam kasus yang sama.
Mereka adalah putra kandung Saulina, Marbun Naiborhu, 46; empat putra abang suami Saulina, yakni Bilson Naiborhu, 60; Hotler Naiborhu, 52; Luster Naiborhu, 62; serta Maston Naiborhu, 47; dan satunya lagi putra adik suami Saulina, Jisman Naiborhu, 45.
Merekalah yang diminta Saulina menebang pohon yang kemudian berbuntut panjang Oleh majelis hakim PN Balige dalam amar putusannya, Marbun, Bilson, Hotler, Luster, Maston, dan Jisman Naiborhu pada Selasa pekan lalu (23/1) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Setelah potong masa tahanan, mereka bebas sejak Jumat lalu (26/1).
Bisa jadi Saulina adalah orang tertua di Indonesia yang divonis bersalah. Di Britania Raya, terpidana tertua tercatat atas nama Ralph Clarke. Dia divonis 13 tahun dalam kasus pedofilia pada Desember 2016 saat berusia 101 tahun.
Perkara hukum itu bermula dari keinginan Oppu Linda membangun makam leluhur, Boi Godang Naiborhu atau Op Sadihari. Lokasinya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Desember 2016.
Sebagaimana kebiasaan sebagian besar orang Batak, membangun makam leluhur dianggap sebagai bentuk penghormatan. Sekaligus wujud rasa cinta kasih kepada para pendahulu.
Untuk itu, semua pohon dalam radius 4 meter dari makam yang rencananya dibeton tersebut harus dibersihkan. Termasuk pohon durian yang kemudian berbuntut perkara hukum itu.
Tapi, di luar dugaan, penebangan pohon tersebut membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus, 70, yang merasa sebagai pemilik tanah, marah. Japaya pun melaporkan Oppu Linda dan keluarga ke Polsek Lumban Julu, Tobasa, pada 1 Maret 2017.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022