
Nenek berusia 92 tahun, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige, Tobasamosir, Sumatera Utara, Senin (29/1)
JawaPos.com - Entah apa yang ada dalam pikiran Saulina Boru Sitorus alias Oppu Linda. Nenek 92 tahun itu hanya bisa menangis ketika ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara membacakan vonis terhadap dirinya yang dihukum penjara satu bulan 14 hari.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan 14 hari," ujar Marshal Tarigan selaku hakim ketua, lalu mengetuk palu sidang.
Kasus yang menjadikan perempuan uzur itu terdakwa menyedot perhatian masyarakat Balige. Banyak yang menaruh simpati kepada sang nenek lantaran fisiknya sudah tidak terlalu kuat. Saat berjalan, Oppu Linda harus dibantu sebatang tongkat.
Kasusnya juga sepele. Oppu Linda hanya menyuruh anak-anaknya menebang pohon durian yang dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka. Pohon durian tersebut berada di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Di luar dugaan, penebangan pohon itu membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus, 70, marah dan merasa dirugikan. Keluarga Oppu Linda akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Berdasar keterangan di pengadilan, Oppu Linda dan anak-anaknya pernah meminta maaf kepada Japaya. Namun, pihak penggugat malah meminta uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Keluarga Oppu Linda tidak sanggup membayar dan terpaksa menghadapi proses hukum.
Selasa pekan lalu (23/1), enam anak Oppu Linda dijatuhi hukuman penjara empat bulan sepuluh hari, dipotong masa tahanan. Mereka adalah Marbun Naiborhu, 46; Bilson Naiborhu, 60; Hotler Naiborhu, 52; Luster Naiborhu, 62; Maston Naiborhu, 47; dan Jisman Naiborhu, 45.
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum Saulina, mengaku kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pleidoi pada sidang sebelumnya. Hakim juga dinilai terlalu mudah menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik pohon durian yang ditebang. Apalagi hanya dengan keterangan saksi yang notabene anak dan istri Japaya. ''Banyak saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi menyatakan tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti kasus,'' ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
