
Ilustrasi
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajhajo Kumolo berencana menjadikan dua perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan tersebut dianggap sebagian masyarakat dapat merusak demokrasi di Indonesia.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai Plt Gubernur. Masyarakat, kata dia, menganggap hal itu sebagian munculnya Dwifungsi Polri.
"Penguasa harus bisa menjaga independensi dan profesionalisme Polri dan jangan berusaha menarik-narik Polri ke wilayah politik praktis. Apalagi hendak menciptakan Dwifungsi Polri," kata Neta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Neta, upaya itu akan merusak citra Polri, membuat Polri tidak profesional dan akan menimbulkan kecemburuan TNI dimana Dwifungsi ABRI sudah diberangus namun sekarang muncul Dwifungsi Polri.
"Mendagri harus segera membatalkan gagasan liarnya tersebut. Mendagri harus paham bahwa tugas kedua jenderal polisi yang akan dijadikan Plt Gubernur itu sangat berat, terutama dalam mengamankan pilkada serentak," ucap Neta.
Neta mengungkapkan, Assisten Operasi Polri yakni Irjen Pol Muhammad Iriawan yang akan dijadikan Plt Gubernur Jawa Barat akan mengemban tugasnya sangat berat untuk mengendalikan pengamanan pilkada di seluruh Indonesia. Bagaimana dia bisa mengatasi kekacauan di daerah lain jika dia dijadikan Plt Gubernur Jawa Barat.
Begitu juga dengan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sprmin yang akan menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara, tugasnya harus mengawasi netralitas semua jajaran kepolisian di lapangan.
"Bagaimana keduanya bisa menjadi wasit yang baik, jika keduanya juga ditarik tarik sebagai pemain," tegas Neta.
Oleh karena itu, IPW berharap Polri sebaiknya menolak rencana dan usulan Mendagri tersebut, sehingga Polri tetap konsen pada penjagaan keamanan di Pilkada 2018 dan kepolisian bisa profesional, proporsional dan independen meski terdapat 10 perwiranya yang ikut Pilkada.
"Seharusnya Plt Gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena Dwifungsi Polri melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
