Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 20.00 WIB

Jika Plt Gubernur: IPW: Bagaimana Bisa Polisi Jadi Wasit yang Baik?

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajhajo Kumolo berencana menjadikan dua perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan tersebut dianggap sebagian masyarakat dapat merusak demokrasi di Indonesia.


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai Plt Gubernur. Masyarakat, kata dia, menganggap hal itu sebagian munculnya Dwifungsi Polri.


"Penguasa harus bisa menjaga independensi dan profesionalisme Polri dan jangan berusaha menarik-narik Polri ke wilayah politik praktis. Apalagi hendak menciptakan Dwifungsi Polri," kata Neta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).


Menurut Neta, upaya itu akan merusak citra Polri, membuat Polri tidak profesional dan akan menimbulkan kecemburuan TNI dimana Dwifungsi ABRI sudah diberangus namun sekarang muncul Dwifungsi Polri.


"Mendagri harus segera membatalkan gagasan liarnya tersebut. Mendagri harus paham bahwa tugas kedua jenderal polisi yang akan dijadikan Plt Gubernur itu sangat berat, terutama dalam mengamankan pilkada serentak," ucap Neta.


Neta mengungkapkan, Assisten Operasi Polri yakni Irjen Pol Muhammad Iriawan yang akan dijadikan Plt Gubernur Jawa Barat akan mengemban tugasnya sangat berat untuk mengendalikan pengamanan pilkada di seluruh Indonesia. Bagaimana dia bisa mengatasi kekacauan di daerah lain jika dia dijadikan Plt Gubernur Jawa Barat.


Begitu juga dengan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sprmin yang akan menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara, tugasnya harus mengawasi netralitas semua jajaran kepolisian di lapangan.


"Bagaimana keduanya bisa menjadi wasit yang baik, jika keduanya juga ditarik tarik sebagai pemain," tegas Neta.


Oleh karena itu, IPW berharap Polri sebaiknya menolak rencana dan usulan Mendagri tersebut, sehingga Polri tetap konsen pada penjagaan keamanan di Pilkada 2018 dan kepolisian bisa profesional, proporsional dan independen meski terdapat 10 perwiranya yang ikut Pilkada.


"Seharusnya Plt Gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena Dwifungsi Polri melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian," pungkasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore