Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 15.23 WIB

IPW Sebut Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa) - Image

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)

JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS, pada Kamis (21/5). Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar di lingkungan Propam Mabes Polri. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan penangkapan Aseng oleh Kejagung.

IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (7/6).

Sugeng menyatakan, berkembang berbagai isu di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan Sudianto alias Aseng selama bertahun-tahun. Sebab, muncul pertanyaan publik mengenai dugaan lemahnya penindakan terhadap aktivitas tersebut.

“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” ujarnya.

Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa pemeriksaan oleh Propam harus tetap berlandaskan alat bukti yang kuat. Ia menilai, informasi atau pengakuan semata tidak cukup untuk menetapkan keterlibatan seseorang tanpa dukungan bukti lain yang sah.

Ia juga menduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun, Sugeng menilai proses pembuktian tetap menjadi faktor utama dalam penanganan perkara.

“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” beber Sugeng.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore