Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 03.05 WIB

Aplikasi LGBT Blued Sudah Diblokir, di iOS Kok Masih Bisa?

PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo Noor Iza saat konferensi pers terkait aplikasi LGBT di Jakarta, Senin (29/1). - Image

PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo Noor Iza saat konferensi pers terkait aplikasi LGBT di Jakarta, Senin (29/1).

JawaPos.com – Aplikasi Blued mendadak menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, aplikasi itu menjadi perbincangan masyarakat lantaran konten yang disajikan di dalamnya memuat kegiatan kaum beraroma Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).


Sontak aplikasi tersebut menuai banyak kecaman. Masyarakat pun meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk aktif menindaklanjuti aplikasi meresahkan itu.


PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza mengaku pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut. Buntutnya, telah meminta Google untuk memblokir jejaring sosial berbau LGBT, Blued, dari platform Google Play Store per 28 Januari 2018. “Kami umumkan ke teman-teman media bahwa aplikasi Blued sudah tidak lagi bisa diakses melalui Play Store di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers terkait aplikasi LGBT di Jakarta, Senin (29/1).


“Google sudah take down tiga Domain Name System (DNS) dari tiga aplikasi Blued yang di-take down untuk Indonesia. Kita sampaikan kepada Google agar aplikasi tersebut diblokir dan Sejak pukul 00.30 dini hari Minggu (28/1) kemarin, aplikasi Blued sudah tidak tampil dan tidak mungkin diunduh lagi melalui Play Store untuk Indonesia,” jelas Noor Iza.


Aplikasi Blued memang telah diblokir Kementerian yang digawangi oleh Rudiantara tersebut. Namun, pantauan JawaPos.com, aplikasi lain yang terindikasi sama dengan Blued yakni yang memfasilitasi kaum LGBT masih banyak ditemukan di Google Play Store. Jika menggunakan kata kunci 'Gay', maka masih tampak aplikasi tak pantas itu bisa diunduh di layanan milik raksasa pencarian Google.


Menanggapi hal tersebut, Noor Iza mengatakan bahwa saat ini Kemenkominfo masih terus berusaha dan menyisir konten-konten, situs maupun aplikasi yang meresahkan masyarakat itu agar secepatnya dihapus.


“Ini keresahan kita bersama. Saya pun resah dengan hal ini. Namun sayangnya peraturan yang ada, belum bisa menyentuh hal tersebut secara sangat dalam. Kepada Google misalnya, kita tidak bisa langsung meminta mereka menutup atau memblokir aplikasi-aplikasi tak senonoh tersebut. Karena aturannya belum jelas. Semetara kalau ada temuan pelanggaran norma agama, pornografi, kesusilaan, dan adat istiadat seperti Blued ini baru kita bisa suruh Google untuk tutup aplikasi tersebut. Yang lain menyusul,” terang Noor Iza.


Dari 73 aplikasi yang diminta untuk dihentikan, 14 di antaranya telah dihentikan termasuk Blued. Sayangnya, Noor tidak merinci aplikasi apa saja yang telah ditutup.


Selain itu, aplikasi Blued juga masih bisa diakses melalui Apps Store milik Apple. Noor Iza berkilah bahwa aplikasi yang berjalan di sistem operasi iOS itu juga seharusnya diblokir. Ketika ditanya sudah sejauh mana proses dengan Apps Store, dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan awak media.


“Saya belum tahu, seharusnya kan disurati juga itu Apps Store. Kalau di Android sudah tidak bisa diakses, harusnya di iOS juga tidak. Nanti kita tindaklanjuti lagi,” pungkasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore