
Ilustrasi narkoba
JawaPos.com - Rencana tindak pidana narkotika dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP berpandangan, pada rancangan KUHP itu pengguna narkoba bagian dari tindak pidana.
Menurut mereka, dengan begitu negara melanggengkan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika. Tentunya pengguna narkotika semakin jauh dari upaya pendekatan kesehatan bagi pengguna.
"Kebijakan narkotika di Indonesia selama ini cenderung mengkriminalisasi pengguna narkotika," tegas analis kebijakan narkotik LBH Masyarakat Yohan Misero kepada JawaPos.com, Sabtu (20/1).
Usulan untuk memasukan pengaturan tentang narkotika ke dalam RKUHP akan menimbulkan dua dasar hukum yang memuat aturan yang sama. "Ini dinilai akan berdampak pada praktik pemenjaraan terhadap pengguna narkotikayang lebih tinggi lagi," sebut dia.
Selama ini, kata Yohan,sanksi pidana bagi pengguna narkotika sudah diatur dalam UU Nomor 9/1976 tentang narkotika UU Nomor 35/2009 tentang narkotika yang saat ini pun sedang direvisi oleh pemerintah.
Khusus di UU Nomor 35/2009 menerapkan teori double track system bagi pengguna narkotika. Di dalam pengaturannya terdapat dua jenis pemidanaan yang berbeda, yakni pidana penjara dan rehabilitasi.
Pidana penjara bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 yang ancaman penjaranya mulai dari satu hingga empat tahun. Pasal tersebut merupakan bentuk pendekatan yang buruk dan tidak sejalan dengan tujuan UU Narkotika itu sendiri.
"Salah satu tujuan penerapan Undang-Undang Narkotika yang tercantum dalam pasal 4 huruf d adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika," jelasnya.
Lagi pula, sambungnya, pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, namun menimbulkan permasalahan baru.
"Praktiknya pengguna narkotika tidak hanya dikriminalisasi karena penyalahgunaan namun mereka mengalami kriminalisasi yang berlebihan karena kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, pembelian atau penanaman narkotika, walaupun narkotika tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri," tutur Yohan.
Dia menjabarkan, dampak buruk kriminalisasi bagi para pengguna narkotika di antaranya, adanya kekerasan, penyiksaan, manipulasi perkara, psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan. "Ini menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika," katanya.
Dampak kesehatan terutama yang menurutnya dapat menimbulkan efek domino bagi pengguna narkotika. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw), penyakit menular (HIV-AIDS, Hepatitis, TBC), serta angka kematian pengguna narkotika.
Lebih lanjut Yohan menuturkan, selama sembilan tahun UU Narkotika berlaku, tujuan dibuatnya undang-undang tersebut belum tercapai. Kenyataannya, jumlah pengguna narkotika yang dipidana penjara masih jauh lebih tinggi dibanding yang direhabilitasi. Menurut data Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, sampai Desember 2017, ada 33.698 orang.
"Hal ini menurut kami merupakan salah satu indikator masih terdapat kesimpangsiuran di tataran implementasi atas jaminan pengaturan upaya rehabilitasi bagi pengguna," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
