
Ketua Banggar DPR yang merupakan pengurus elite Golkar Aziz Syamsuddin bersama Setya Novanto
JawaPos.com - Melaui surat sakti yang ia rancang dari dalam rumah tahanan KPK, Setya Novanto kini resmi mengundurkan diri jadi ketua DPR. Ketua Umum Golkar ini pun kemudian menunjuk Ketua Badan Anggaraan (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin untuk menggantikannya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Ridwan Hisyam mengatakan, bahwa koleganya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) telah menyetujui surat Setya Novanto untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR.
Namun setelah dirinya berbicara dengan Ical lewat pesan elektronik WhatsApp (WA), Ical mengaku tidak tahu bahwa penunjukan Aziz Syamsuddin itu ternyata tidak melalui mekanisme rapat pleno.
"Saya langsung bicara dengan Pak Ical. Belaiu (Pak Ical, Red) bilang itu enggak benar, mohon dibatalkan karena tidak sesuai prosedur," ujar Ridwan saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Selain itu, Ridwan juga mengaku kecewa berat dengan adanya pergantian tersebut. Sebab sedari awal dirinya tidak pernah diberitahukan adanya penujukan itu.
“Kita di fraksi saja sampai saat ini belum pernah rapat dan tidak pernah membahas masalah itu (Pergantian ketua DPR),” katanya.
Karena itu, Ridwan meminta apabila Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal sudah mendapatkan surat tersebut. Maka tidak boleh bergerak sendiri, tanpa berkonsultasi dengan para pimpinan fraksi.
"Sehingga nanti kalau sampai di paripurna sudah tidak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Golkar, Roem Kono membenarkan bahwa Aziz Syamsuddin telah ditunjuk untuk mengantikan Setya Novanto lewat 'surat sakti'.
Selanjutnya ungkap Roem, Partai Golkar akan menyelenggarakan rapat internal guna membahas penunjukan surat Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin ini.
Sekadar informasi, Setya Novanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Ia diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
