Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2017 | 06.34 WIB

Revisi UU ASN Belum Dibahas, Peluang Honorer Jadi PNS Makin Suram

ilustrasi demo honorer K2 - Image

ilustrasi demo honorer K2

JawaPos.com - Instruksi agar ada prioritas bagi honorer kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak hanya diserukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal senada juga disuarakan oleh kalangan anggota dewan.


Diketahui, sejumlah anggota DPR mendesak agar honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS 2018, setelah nantinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.


Namun, menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2.


"Gimana mau bahas soal peluang, revisi UU ASN kan belum dilakukan," ujar Bima kepada JPNN (JawaPos Group), Jumat (8/12).


Bima juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Jadi, semuanya masih berpegang pada aturan UU ASN bahwa rekrutmen CPNS harus lewat proses seleksi dan tes kompetensi dasar maupun bidang.


“Yang pasti nggak ada itu rekrutmen otomatis," ucapnya.


Sebelumnya Bima menyatakan, guru-guru honorer yang sudah mengabdi di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) lebih baik diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).


Nantinya guru tidak tetap dan honorer dikontrak sekolah bersangkutan. Bila gurunya pindah, otomatis kontraknya putus.


"Nggak harus semua honorer diarahkan menjadi PNS. Kalau syaratnya memenuhi bisa ikut seleksi CPNS," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore