Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2017 | 00.46 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Pembunuhan Perdana Menteri Inggris

Theresa May - Image

Theresa May

JawaPos.com - Polisi London mengatakan, dua orang yang dituduh sebagai teroris ditangkap dan akan hadir di Pengadilan Westminster Magistrates pada Rabu, (6/12).


Polisi mengatakan, orang-orang yang ditangkap oleh Komando Antiterorisme pada 28 November adalah Naaimur Zakariyah Rahman, (20 tahun) dari London Utara, dan Mohammed Aqib Imran, (21 tahun) dari Birmingham Tenggara.


Menurut Sky News, polisi telah menggagalkan rencana pembunuhan Perdana Menteri Inggris Theresa May. Polisi yakin militan berencana meluncurkan alat peledak di Downing Street. Ketika kekacauan terjadi, mereka akan menyerang dan membunuh May.


Sebelumnya pada hari Selasa, Juru Bicara May mengatakan, Inggris telah menggagalkan sembilan rencana pembunuhan dalam 12 bulan terakhir. Ini jumlah rencana pembunuhan yang cukup banyak.


Inggris selama ini menghadapi ancaman keamanan yang paling akut. Mereka mendapatkan teror terus-menerus dari militan yang berusaha melakukan serangan massal.


Seringkali serangan dilakukan dengan plot spontan. Ini memakan waktu berhari-hari untuk dieksekusi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala MI5 beberapa bulan lalu.


Menurut Kepala MI5 Andrew Parker, empat serangan militan tahun ini menewaskan 36 orang di Inggris. Ini serangan yang paling mematikan sejak pemboman 7/7 London pada Juli 2005. Ancaman militan berada pada tingkat tertinggi dalam dunia spionase selama 34 tahun.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore