
MENYIMAK: Dua terdakwa mendengar vonis hakim, Senin siang (4/12).
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang (4/12). Dia tidak terbukti melakukan pemerasan dan pungli.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki itu dibuka sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
''Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti tuduhan jaksa. Memutuskan membebaskan segala tuntutan hukuman dari dakwaan,'' tegas Maxi.
Selain memutus bebas Djarwo, Maxi juga membebaskan istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska. Maxi menyatakan bahwa Mieke memang terbukti mentransfer uang, tapi itu bukanlah perbuatan pidana.
Vonis bebas dua orang tersebut, langsung direspon jaksa. Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk Djarwo. Sedangkan Mieke, jaksa menuntutnya 1,5 tahun penjara. ''Kami melakukan kasasi,'' kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Didik.
Berbeda dengan jaksa, vonis itu tentu disambut gembira oleh Djarwo. Dia menilai bahwa putusan itu menunjukkan keadilan. Dia mengaku tidak terbukti memeras, money laundring, dan melakukan pungli.
''Saya dan istri bisa membuktikan bahwa kami sama sekali tidak bersalah tidak terlibat dalam apa kejadian yang didakwakan,'' kata Djarwo seusai mendengarkan putusan bebas.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa Sudiman Sidabuke justru menyesalkan putusan hakim yang terhadap Mieke dengan dinyatakan onslag (putusan lepas). ''Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan. Ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim,'' kata Sudiman kepada JawaPos.com.
Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. ''Secara hukum, bahasa onslag itu tidak baik karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana. Untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak,'' lanjutnya.
Penangkapan Djarwo berawal dari pungli Dwelling Time Pelindo III yang dibongkar oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, November tahun lalu. Ketika itu polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea yang merupakan rekanan Pelindo III.
Saat diperiksa, Augusto bernyanyi dan mencakot beberapa nama petinggi Pelindo III, hingga akhirnya Djarwo dan istrinya ikut terseret.
Sebelumnya, Djarwo dituntut Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mieke Yolanda dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
