Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2017 | 02.14 WIB

Diduga Racik Ulang, Polda Ini Sita 195 Karung Mie Instan Kedaluwarsa

SITA: Petugas menggeledah sebuah gudang milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) di Kota Padang yang diduga kuat meracik mie instan kadaluarsa. - Image

SITA: Petugas menggeledah sebuah gudang milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) di Kota Padang yang diduga kuat meracik mie instan kadaluarsa.

JawaPos.com - Sebuah gudang milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) di Kota Padang jadi target operasi. Jajaran Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Sumbar bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)menggeledah gudang perusahaan itu Senin (4/12), pukul 11.15 WIB. Sasaran target diduga meracik ulang mie instan kedaluwarsa (expired).


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 195 karung berisi mie tak layak dikonsumsi. Berat masing-masing karung mie kedaluwarsa dari gudang yang terletak di jalur dua Bypass KM 9 Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu mencapai 20 kilogram.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul K.S. mengatakan, keberadaan gudang bermula dari informasi masyarakat. Distributor itu dikabarkan melakukan aktifitas pembuatan mie instan kedaluwarsa. Setelah diracik ulang, kembali dijual pada masyarakat.


''Dalam penggeledahan kami menemukan beberapa mie instan yang sudah kedaluwarsa,'' kata Kombes Pol Kumbul K.S. kepada JawaPos.com, Senin (4/12).


Terkait mie instan kedaluwarsa yang dipakai ulang dan kembali dipasarkan, pihaknya mengaku masih melakukan tahap penyelidikan bersama BBPOM.


''Kalau terbukti melakukan tindak pidana pihak perusahan akan dikenakan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,'' tegas Kumbul.


Usai penggeledahan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Padang Distribusindo Raya yang diduga meracik ulang mie instan kedaluwarsa.


''Nanti akan kita periksa pihak perusahan, penjual (produsen) dan kemudian kosumen. Siapa-siapa saja yang membeli akan ikut kita periksa,'' kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta.


Kombes Pol Margiyanta mengungkapkan, apa pun alasana seharusnya pihak distributor kalau barang yang telah kedaluwarsa tidak boleh dijual kembali. Kemudian, katanya, apabila dijual siapa yang membeli harus jelas dan gunanya untuk apa.


''Misalkan untuk makan ternak, mungkin masih bisa. Tapi kalau tidak ditanya dan dijelaskan, apabila ternaknya mati yang bertanggung-jawab siapa? Orang bisa komplain. Sekarang dia menjual lagi misalnya, yang membeli harus tanya kalau yang membeli penjual bakso jangan dilayani,'' katanya.


Di tempat yang sama, Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM Sumbar Antoni Asdi mengatakan, pascaditemukannya gudang yang diduga meracik ulang mie instan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap distributor di wilayah Sumbar.


''Ini sebenarnya perilaku, sekarang kami awasi besoknya berubah lagi. Maka itu akan terus kita ketatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap distributor yang ada,'' tegasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore