Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2017 | 08.15 WIB

Pemkot Solo Gandeng Satlantas Awasi Taksi Online

Pengemudi taksi konvensional mengeluhkan orderan yang makin sepi - Image

Pengemudi taksi konvensional mengeluhkan orderan yang makin sepi

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Satlantas Polresta Solo akan terus memantau keberadaan taksi online di Solo. Pengawasan ini akan dilakukan setelah aturan penempelan stiker pada mobil yang terdaftar sebagai taksi online.


Aturan ini sebagaimana mengacu pada Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Rencananya aturan baru ini akan diberlakukan mulai Februari 2018 mendatang.


Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menuturkan, dengan adanya aturan tersebut maka setiap taksi online yang beroperasi di Kota Solo wajib mematuhinya. "Jika tidak ada stikernya, berarti itu ilegal. Karena aturannya sudah ada di Permenhub, dan biar nanti dari Satlantas yang menertibkannya," terang Rudy kepada JawaPos.com, Jumat (1/12).


Rudy juga mengatakan, dengan adanya aturan ini maka keberadaan taksi online bisa diketahui lebih jelas. Berbeda dengan yang terjadi saat ini, di mana keberadaan taksi online tidak terdeteksi. Rudy juga menampik jika adanya stiker ini bisa menimbulkan gesekan antara driver taksi kovensional dengan taksi online. "Gesekan gimana, kan ini sudah diatur," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi taksi online untuk tidak memasang stiker tersebut.


"Kalau mereka beralasan stiker bikin mobilnya jelek, ya makanya nggak usah ngompreng," katanya.


Hari menambahkan, Dishub sendiri kewalahan jika harus melakukan pendataan terkait jumlah taksi online yang ada di Solo. Pasalnya, keberadaan taksi tersebut tidak bisa terpantau. Hanya mereka saja yang punya aplikasi yang bisa melihat keberadaan taksi online.


"Ya itu kaya demit, ada tapi nggak kelihatan. Kita tidak bisa memantau, mereka kebanyakan menggunakan mobil dengan plat luar kota, seperti Jakarta dan lainnya," tandas Hari.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore