
Ello dan Gina, orang tua dr. Adams. Sebelumnya, Ello mengaku secara sepihak digugat anaknya.
JawaPos.com – Dokter Adams Selamat Adikuasa H melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Irawan Arthen & Partners membantah beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Ello Hardiyanto, 62. Pernyataan itu terdapat dalam berita di JawaPos.com yang berjudul Sadis, Setelah Dibiayai Jadi Dokter, Anak Ini Malah Buang Orang Tuanya pada 31 Juli 2017.
Bantahan itu disampaikan melalui beberapa poin kepada redaksi JawaPos.com. Skaligus sebagai pemenuhan hak jawab yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 34/PPR-DP/XI/2017.
Berikut beberapa bantahan yang disampaikan oleh dr Adams melalui kuasa hukumnya Irawan Arthen & Partners:
1. Bahwa, klien kami (dr Adams) sampai saat ini tidak pernah menggugat kedua orang tuanya (Ello Hardiyanto dan Gina Kalalo) sebagaimana diberitakan.
2. Bahwa, klien kami tidak sadis, justru klien kami yang menjadi korban. Orang tua klien kami tidak mau membiayai pernikahan yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pihak keluarga istri klien kami. Orang tua klien kami juga tidak membiayai kuliah, bahkan orang tua klien kamilah yang mengusir klien kami dari rumah.
3. Bahwa, tidak pernah ada "hampir memukul" maupun memiliki dengan kata-kata kotor kepada orang tua klien kami, karena yang benar adalah pada saat ini klien kami meminta agar ijazah, dokumen dan barang-barang milik pribadi klien kami untuk dapat diambil tetapi ayah klien kami menahannya, akhirnya ibu klien kami sempat berjanji akan memberikannya, klien kami percaya, dan memeluk ibu sebelum berpisah. Bahwa, sampai sekarang barang-barang tersebut tetap belum diberikan kepada klien kami.
4. Bahwa, klien kami bersama keluarga istri (dahulu calon istri dan calon mertua) sudah berulang kali menghubungi bapak Ello Hardiyanto untuk membicarakan masalah pernikahan, namun tidak pernah merespon, bahkan bapak Ello Hardiyanto sempat mendatangi ke tempat klien kami bertugas di rumah sakit Bitung, Sulawesi Utara, dan mengancam akan membuat onar di pesta pernikahan klien kami apabila nama mereka (orang tua) dicantumkan pada undangan pernikahan, dan bapak Ello Hardiyanto mengancam untuk tidak mau hadir pada acara tersebut.
5. Bahwa, tidak pernah ada surat perintah ataupun surat yang isinya perintah dari pengacara klien kami, melainkan surat pemberitahuan yang isinya permintaan dan pemberitahuan.
6. Bahwa, sepengetahuan klien kami dan juga diketahui umum, ada peribahasa berkata "sejahat-jahatnya harimau, tidak akan memakan anaknya sendiri", tidak ada orang tua yang tega membuat celaka anaknya sendiri. Sampai sekarangpun klien kami masih bingung, kenapa ada orangtua sendiri yang tega menelantarkan, memfitnah, menghancurkan dan ingin anak kandungnya sampai putus sekolah.
Catatan redaksi:
Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf redaksi kepada dr Adams Selamat Adikuasa dan pembaca atas kekeliruan dan ketidakakuratan pemberitaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022