Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 20.22 WIB

Jangan Jadi Musuh Negara, Novanto Didesak Serahkan Diri ke KPK

Setya Novanto - Image

Setya Novanto

JawaPos.com - Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Ketua DPR Setya Novanto segera menyerahkan diri. Setya Novanto diketahui hilang ketika penyidik KPK berupaya melakukan penjemputan paksa ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, semalam.


"Bersama ini kami ingin sampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri," pintanya.


Doli pun meminta kepada para pendukungnya, termasuk keluarga, juga pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya, untuk menyadarkan Setya Novanto. Itu semua demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarga Setya Novanto sendiri.


"Jangan biarkan SN menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan," tegas dia.


Demi menyelamatkan semuanya, dia meminta agar Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Dengan begitu, sikap tidak terpuji yang dilakukan Setya Novanto tidak membuat lembaga yang dipimpinnya tidak terbawa-bawa.


"Maka sudah jangan ditawar lagi, segeralah ganti SN dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," pungkas Doli.


Diketahui, penyidik KPK semalam mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan upaya jemput paksa. Hingga dini hari, Setya Novanto tak kunjung muncul di rumahnya. Keberadaannya pun tidak diketahui hingga kini.


Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.


Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.


Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.


Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore