
Setya Novanto
JawaPos.com - Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Ketua DPR Setya Novanto segera menyerahkan diri. Setya Novanto diketahui hilang ketika penyidik KPK berupaya melakukan penjemputan paksa ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, semalam.
"Bersama ini kami ingin sampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri," pintanya.
Doli pun meminta kepada para pendukungnya, termasuk keluarga, juga pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya, untuk menyadarkan Setya Novanto. Itu semua demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarga Setya Novanto sendiri.
"Jangan biarkan SN menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan," tegas dia.
Demi menyelamatkan semuanya, dia meminta agar Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Dengan begitu, sikap tidak terpuji yang dilakukan Setya Novanto tidak membuat lembaga yang dipimpinnya tidak terbawa-bawa.
"Maka sudah jangan ditawar lagi, segeralah ganti SN dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," pungkas Doli.
Diketahui, penyidik KPK semalam mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan upaya jemput paksa. Hingga dini hari, Setya Novanto tak kunjung muncul di rumahnya. Keberadaannya pun tidak diketahui hingga kini.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
