
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), Rabu (19/8) malam. (Ist).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan setelah Haniv menyandang status sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak Rabu (19/8) pagi.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.
Menurut penyidik, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Perkara bermula pada 2016, saat itu Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia meminta agar dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Para perusahaan tersebut diduga menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
KPK mencatat, dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta, dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022