
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), Rabu (19/8) malam. (Ist).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan setelah Haniv menyandang status sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak Rabu (19/8) pagi.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.
Menurut penyidik, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Perkara bermula pada 2016, saat itu Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia meminta agar dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Para perusahaan tersebut diduga menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
KPK mencatat, dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta, dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
