Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14.39 WIB

KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar dugaan kerugian negara dalam perkara pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga antirasuah menyebut kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan bagian dari kuota milik negara, sehingga pengelolaannya tidak dapat dipandang sebagai hak milik swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Persentase kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Pemerintah Indonesia diketahui memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Pada awalnya, tambahan kuota tersebut disepakati untuk seluruhnya diberikan kepada jemaah haji reguler.

Namun, saat masih menjabat Menteri Agama, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian 8.000 kuota tersebut. Sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 640 kuota atau 8 persen diberikan untuk haji khusus.

Setahun kemudian, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan kesepakatan awal, pembagiannya adalah 18.400 kuota atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.

Meski demikian, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan yang diterbitkannya sebagai Menteri Agama. KPK menduga perubahan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan dan kajian teknis yang semestinya.

Taufik menyebut, status kuota tersebut sebagai milik negara menjadi salah satu dasar untuk melihat keuntungan yang diperoleh dari pengelolaannya. Karena itu, keuntungan yang diterima PIHK dari mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan dinilai bukan sekadar keuntungan bisnis biasa.

Dalam konstruksi perkara KPK, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 diduga berlangsung tidak sesuai mekanisme. PIHK disebut memperoleh ruang untuk mengisi kuota melalui pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota.

"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," tegas Taufik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore