
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar dugaan kerugian negara dalam perkara pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga antirasuah menyebut kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan bagian dari kuota milik negara, sehingga pengelolaannya tidak dapat dipandang sebagai hak milik swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Persentase kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Pemerintah Indonesia diketahui memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Pada awalnya, tambahan kuota tersebut disepakati untuk seluruhnya diberikan kepada jemaah haji reguler.
Namun, saat masih menjabat Menteri Agama, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian 8.000 kuota tersebut. Sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 640 kuota atau 8 persen diberikan untuk haji khusus.
Setahun kemudian, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan kesepakatan awal, pembagiannya adalah 18.400 kuota atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.
Meski demikian, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan yang diterbitkannya sebagai Menteri Agama. KPK menduga perubahan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan dan kajian teknis yang semestinya.
Taufik menyebut, status kuota tersebut sebagai milik negara menjadi salah satu dasar untuk melihat keuntungan yang diperoleh dari pengelolaannya. Karena itu, keuntungan yang diterima PIHK dari mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan dinilai bukan sekadar keuntungan bisnis biasa.
Dalam konstruksi perkara KPK, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 diduga berlangsung tidak sesuai mekanisme. PIHK disebut memperoleh ruang untuk mengisi kuota melalui pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota.
"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," tegas Taufik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
