
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Argumentasi yang digambarkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendapat komentar pedas dari inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia. Dia menilai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
"FY (Fredrich Yunadi) itu orang lahir dan besar di mana ya? Dia seperti orang yang telat melihat realitas perkembangan demokrasi di Indonesia," ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (13/11).
Menurut Doli, cara pandang Fredrich seperti pada cerita dongeng sebuah kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang zalim. Fredrich seperti berada pada era menguatnya kekuasaan fasisme di belahan dunia lain sebelumnya.
Fredrich, kata Doli, seolah seperti serdadu yang ditugasi untuk menghabisi lawan-lawan politik dan rakyat yang tidak patuh dengan tuannya. "Juga seperti 'predator' tiba-tiba muncul dari planet lain, tanpa ba..bi..bu.., nggak paham di mana tempat berpijak, main tembak sana, tembak sini, membuat kegaduhan," tegas Doli.
Pernyataan Fredrich yang disampaikan di DPP Partai Golkar kemarin, menurutnya, bukan hanya tertuju kepada pimpinan KPK. "Wakil Presiden pun diserang dan seenaknya pula mau menarik-narik polisi, TNI, dan bahkan presiden untuk melindungi SN (Setya Novanto)" pungkas Doli.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang ada. Terutama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Fredrich menjelaskan, pada UUD 1945 Pasal 21 a ayat 3 disebutkan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Jadi dalam hal ini menurutnya, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Ketua DPR, dalam hal ini Setya Novanto. Apalagi dituntut di pengadilan.
"Jadi kalau ada yang bilang KPK itu lex specialis, ya harus tetap mengikuti hirarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD. Sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan UUD," tuturnya usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
Jika merujuk UU MD3, lanjut dia, setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas. Artinya, setiap anggota dewan itu tidak bisa diperiksa ketika sedang menjalani tugasnya.
Begitu pun kalau dikaitkan dengan putusan MK Nomor 76. Di sana menjelaskan bahwa sebagaimana membatalkan UU MD3 Pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai ayat 5, dikatakan bahwa ketika anggota dewan menjalankan tugas, izin pemeriksaan wajib dimintakan ke presiden.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas melecehkan hukum dan UUD 45, dan barang siapa melecehkan UUD, dia tidak berhak menjadi warga Indonesia, itu yang saya tegaskan," lugas Fredrich.
Jadi apapun langkah yang diambil, menurut dia, pihaknya akan tetap jalan berdasarkan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
"Kita berdasarkan hukum, kalau mereka ada pihak-pihak tertentu mengklaim dirinya, tidak patuh kepada UUD, sebaiknya mereka itu keluar dari Indonesia, jangan jadi warga Indonesia," pungkas Fredrich.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022