
Ketua DPR Setya Novanto bersama kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, saat peresmian pembangunan gudeung Baru Golkar di Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
JawaPos.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan. Adapun putusan memenangkan gugatan kliennya atas penetapan tersangka oleh komisi antirasuah dalam perkara korupsi e-KTP.
Menurut Fredrich, dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada nomor tiga menyatakan, memerintahkan termohon atau KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 56.
Adapun sprindik nomor 56 menyatakan bahwa melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto bersama-sama Andi Narogong, kemudian Irman dan Sugiharto sebagaimana proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebagaimana pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 55 KUHP.
"Jadi tolong dipahamin kalau ada sini, ada ahli bahasa, yang diperintahkan bukan nomornya, yang diperintahkan konteks atau isi daripada sprindik nomor 56," kritik Yunadi usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
Kalau sudah ada perintah pengadilan kemudian KPK masih melawan dan mengeluarkan sprindik baru yang diumumkan Jumat lalu, menurut Fredrich, hal itu jelas melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 KUHP.
"Barangsiapa melawan putusan pengadilan dipenjara sembilan tahun. Karena kita adalah negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun langsung melaporkan sejumlah oknum KPK ke Polri usai penetapan tersangka tersebut. Diketahui, yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambartita Damanik.
"Kita percaya kepada Polri untuk supaya mengusut tuntas ini karena sudah ada orang yang melakukan contempt of court, penghinaan terhadap pengadilan dan melawan putusan pengadilan. Kita harus tunduk," tutur dia.
Fredrich juga meminta siapapun yang menghina pengadilan segera diproses bahkan bila perlu ditangkap. "Jadi siapapun yang melawan ini, saya mohon Polri segera kalau perlu ditangkap. Itu sudah tidak benar," ketusnya.
Dia meyakini Polri akan segera memproses laporan tersebut. Sebab, alasan yang dimiliki pihaknya sudah cukup kuat menjerat empat oknum di KPK tersebut ke dalam proses hukum.
"Kan saya sudah bilang siapa yang melawan undang-undang, lebih baik kita ramai-ramai rakyat, minta keluar, jangan jadi warga Indonesia," pungkas Fredrich.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022