
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
JawaPos.com - Bereaksinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang menuai respons dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Apalagi Jokowi meminta kasus itu dihentikan, jika bukti yang didapat polisi tidak kuat.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, hukum harus berdasarkan pada bukti yang ada. Kalau tidak ada buktinya Polri, maka kasus itu tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau dilanjutkan apakah itu tidak menjadi fitnah nantinya," ujar Hidayat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Hidayat semua institusi penegak hukum tidak boleh mengeluarkan surat tanpa ada fakta bukti uang ada. Termasuk juga di Korps Bhayangkara. Sebab apabila itu dilakukan maka akan ada kegaduhan. "Janganlah institusi mengeluarkan surat yang berdampak bagi orang lain," katanya.
Oleh sebab itu, Polri melakukan penyelidikan ulang apakah kasus yang menyeret dua pimpinan KPK ini sudah cukup bukti apa belum, sehingga semuanya berdasarkan atas fakta-fakta yang ada.
Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini tidak percaya jika KPK dalam mengeluarkan surat pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto adalah palsu. Sebab lembaga antirasuah ini dalam mengeluarkan surat sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada. "Tapi masa iya, sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan alat bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, tidak perlu dilanjutkan apabila kurangnya barang bukti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakkan hukum di tanah air tidak boleh memicu kegaduhan baru yang bisa merugikan banyak orang.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu. Sebelumnya kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 disampaikan oleh pihak pelapor atas nama Sandy Kurniawan. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Fredrich menuturkan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
