Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 23.48 WIB

MUI Bentuk Tim Khusus Kaji Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

Ilustrasi: MUI - Image

Ilustrasi: MUI

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan aliran kepercayaan bisa diikan di kolom agama KTP dan KK. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengaku, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.


"Sampai sekarang MUI sedang mengkaji melakukan pendalaman, penelitian terhadap putusan itu," ujar Zainut saat dihubungi, Kamis (9/11).


Menurut anggota Komisi IV DPR ini, pengkajian dilakukan lantaran MUI tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan terhadap umat ini. "Karena ini cukup sensitif, krusial sehingga perlu ada pendalaman yang lebih," katanya.


Saat ini MUI juga telah membentuk tim untuk melakukan kajian ini. Zainut berharap dalam waktu dekat MUI bisa mengumumkan sikapnya terkait putusan dari lembaga penguji undang-undang ini.


"MUI sudah mebentuk tim, dan akan mendegarkan berbagai pendapat para ahli dalam masalah ini," pungkasnya.


‎Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.


Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore