
Ilustrasi: MUI
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan aliran kepercayaan bisa diikan di kolom agama KTP dan KK. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengaku, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.
"Sampai sekarang MUI sedang mengkaji melakukan pendalaman, penelitian terhadap putusan itu," ujar Zainut saat dihubungi, Kamis (9/11).
Menurut anggota Komisi IV DPR ini, pengkajian dilakukan lantaran MUI tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan terhadap umat ini. "Karena ini cukup sensitif, krusial sehingga perlu ada pendalaman yang lebih," katanya.
Saat ini MUI juga telah membentuk tim untuk melakukan kajian ini. Zainut berharap dalam waktu dekat MUI bisa mengumumkan sikapnya terkait putusan dari lembaga penguji undang-undang ini.
"MUI sudah mebentuk tim, dan akan mendegarkan berbagai pendapat para ahli dalam masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022