Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 21.51 WIB

Desak DPR Setop Iklan Rokok

Ilustrasi rokok - Image

Ilustrasi rokok

JawaPos.com - Pada Februari 2017, Komisi I DPR mengajukan rancangan ketentuan larangan iklan rokok. Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR justru merekomendasikan agar hal itu tidak dimasukkan dalam RUU Penyiaran, dengan ketentuan iklan rokok tetap boleh disiarkan dengan pembatasan jam tayang.


Saran tersebut menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. “Dengan mencantumkan ketentuan dibolehkannya iklan rokok dengan pembatasan, berarti tidak ada kemajuan dalam hal regulasi iklan rokok di media penyiaran,” ujar Manager Humas Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.


Hal itu juga dikhawatirkan dapat terus mendorong kebiasaan merokok di kalangan anak muda. "Mengingat iklan adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada peningkatan pravalensi perokok, terutama pada anak muda," terangnya.


Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya memang megusulkan agar iklan rokok dilarang di dalam ranah penyiaran. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat.


"Penonton televisi jumlahnya hampir seluruh rakyat Indonesia. Dampak audio dan visual sangat besar terhadap psikologis masyarakat, khususnya anak muda,” tukasnya.


Seperti diketahui, Komisi I DPR sedang membahas RUU Penyiaran yang merupakan revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada draft RUU awal yang disusun Komisi I (draft 6 Februari 2017), DPR telah menetapkan ketentuan melarang iklan rokok dari media penyiaran (Pasal 144 ayat 2 huruf i). Namun, saat tahap harmonisasi di Baleg, Baleg mencabut larangan iklan tersebut (draft 19 Juni 2017).


Kini, dalam draft RUU terakhir (3 Oktober 2017) DPR kembali membolehkan rokok diiklankan dalam media penyiaran. Baleg bersikukuh bahwa pelarangan iklan rokok tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan putusan MK telah final sehingga ayat tersebut dicoret oleh Baleg.


“Untuk sementara karena Baleg telah mencoret atas dasar melanggar aturan (putusan MK), maka kita menerima untuk kemudian kembali kita diskusikan nanti di pembahasan tingkat satu. Posisi UU Penyiaran saat ini belum disahkan menjadi RUU DPR, namun masih sebagai draft RUU yang diajukan Komisi I,” jelas Meutya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore