Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 19.05 WIB

Terima SPDP, Agus Rahardjo Tak Tahu Kenapa Dilaporkan Setya Novanto

Ketua KPK Agus Rahardjo - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya. Namun, dia mengaku sama sekali tidak mengetahui alasan pihak kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dirinya dan koleganya.


Menurut Agus, dalam surat tersebut tak dirinci kasus apa yang disangkakan terhadapnya dan Saut Situmorang. Di sana, hanya disebutkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.


"Apa materi laporannya, kami belum tahu," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).


Namun menurutnya, jika laporan itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK dalam menangani kasus korupsi e-KTP, dia memastikan telah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadapnya sebagai pimpinan.


Sementara itu Agus mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan keluarnya SPDP tersebut. "Setelah informasi resmi ini kami terima, sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," ungkapnya.


Pihaknya percaya bahwa Polri akan bekerja secara profesional dan mendahulukan kepentingan bangsa dalam pemberantasan korupsi. Seperti kata Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.


"Tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," tuturnya.


Di sisi lain, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu menegaskan bahwa KPK pantang mundur untuk menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Untuk kasus e-KTP nya sendiri, KPK pasti akan jalan terus," tegasnya.


Apalagi, proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi tengah mereka lakukan. "Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," pungkas Agus.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore