Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 06.07 WIB

Cabut BAP di Kasus e-KTP, Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara

Politisi Hanura, Miryam S Haryani - Image

Politisi Hanura, Miryam S Haryani

JawaPos.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota DPR, Miryam S Haryani hukuman delapan tahun penjara. 


Tak hanya itu, politikus dari Partai Hanura ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap memberikan keterangan palsu.


“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).


Jaksa menambahkan, perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.


Kemudian jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Jaksa menilai juga, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.


Miryam juga dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.


Sebelumnya di persidangan, terdakwa mengatakan sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.


Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Namun, hal itu tidak terbukti.


Ahli pidana dan psikologi forensik yang dihadirkan jaksa menilai tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK. Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.


Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore