Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 23.39 WIB

Ketua KPK Pastikan Nama Ahmad Dedi hingga Djaka Bhudi jadi Perhatian Penyidik di Kasus Bea Cukai

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, penyidik akan mencermati setiap informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk sejumlah nama yang disebut selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi perhatian penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.

Pasalnya, sejumlah nama mencuat dalam persidangan, antara lain mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama, serta pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.

"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum ya. Karena ini kan diproses persidangan, gitu. Dari proses persidangan ini, ya, informasi, ini belum sifatnya laporan pengembangan penuntutan. Belum terinformasi secara resmi," kata Setyo di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah persidangan berlangsung, jaksa KPK akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses penuntutan. Laporan itu kemudian menjadi bahan kajian bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan.

Ia pun menyatakan, setiap nama yang disebut dalam persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh jajaran Kedeputian Penindakan KPK sebelum diputuskan tindak lanjut hukumnya.

"Artinya kalau di persidangan kan diambil secara sumpah. Itu yan dipertanggungjawabkan. Relevan tidak, sama tidak dengan yang keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan? Nah, terus kemudian dikaitkan lagi lah nanti dengan keterangan saksi-saksi yang lain," jelas Setyo.

Setyo menerangkan, KPK akan membandingkan keterangan para saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan saat tahap penyidikan. Jika ditemukan perbedaan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut.

Ia mencontohkan, terdapat saksi yang memberikan keterangan berbeda antara BAP dan pernyataannya di persidangan. Situasi seperti itu akan dianalisis oleh tim penindakan sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan KPK guna menentukan langkah berikutnya.

Setyo juga menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan informasi yang lengkap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore