Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 00.35 WIB

Djarot Diserang Hoax Soal Pergub

TIDAK BENAR: Beberapa akun media sosial yang menyebarkan hoax tentang Djarot Saiful Hidayat. - Image

TIDAK BENAR: Beberapa akun media sosial yang menyebarkan hoax tentang Djarot Saiful Hidayat.

JawaPos.com- Siapa pun yang hanya membaca judul tulisan ini pasti akan kaget. ’’KPK Putuskan Djarot Menjadi Tersangka Dikarenakan Terbitkan Pergub Pulau G’’. Tulisan itu diunggah blog berita-nusantara-trending.blogspot.com. Dan kini banyak disebar akun-akun Facebook.


Jika Anda menemukan link tulisan seperti itu, lebih baik abaikan saja. Sebab, tulisan tersebut hanya ulah blog-blog clickbait yang mendulang uang lewat iklan dan punya agenda tertentu. Dalam isi tulisan itu, tak ada statemen apa pun dari KPK terkait dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.


Yang ada dalam tulisan itu hanyalah statemen LSM Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah tentang penerbitan pergub oleh Djarot. ’’Djarot tidak bisa tidur nyenyak karena berpotensi menjadi tersangka.‎ KPK saat ini sedang menelusuri itu, makanya kemarin Sekda, kepala bappeda, sampai pimpinan dewan diperiksa semua,’’ kata Amir saat berbincang dengan wartawan di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (2/11).


Begitulah statemen aktivis LSM dalam tulisan tersebut. Meskipun ditulis saat berbincang dengan wartawan di DPRD DKI Jakarta, tak banyak media mainstream yang menurunkan tulisan yang sama. Kalaupun ada yang mengutip pernyataan Amir Hamzah, itu pun mereka menggunakan kalimat ’’Djarot Berpotensi Jadi Tersangka’’.


KPK memang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, kasus reklamasi yang ditangani saat ini masih masuk tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. ’’Belum ada penyidikan baru (kasus reklamasi, Red),’’ ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos.


Penyidikan baru kasus reklamasi justru dilakukan Polda Metro Jaya. Melalui direktorat kriminal khusus (ditkrimsus), Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan proyek reklamasi. Ditkrimsus menemukan bukti unsur pidana dalam proyek tersebut dalam gelar perkara pada Kamis (2/11).

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore