Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 01.00 WIB

Dibanding Anies, Ahok Lebih Satria

Buruh saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta - Image

Buruh saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta

JawaPos.com - Buruh di ibu kota menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Mereka bersikukuh UMP 2018 di angka Rp 3,9 juta.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, para buruh sudah menyampaikan nilai kompromi untuk UMP 2018 ke Sandiaga Uno. Nilainya Rp 3,75 juta atau naik 13,9 persen dari UMP 2017.


"Nilai kompromi Rp 3,75 juta artinya naik 13,9 persen agar bisa secara bertahap UMP Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/11).


Dia membeberkan, mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan pernah melakukan penetapan UMP DKI 2016 yang tidak memakai PP 78/2015. Saat itu, Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.


"Padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar 4 persen dibandingkan kententuan di PP 78/2015. Dan, tidak sanksi apapun terhadap Ahok," kata Said.


Sementara UMP DKI 2018 menggunakan dasar hukum PP 78/2015. Untuk 2018 berdasarkan ketentuan pemerintah nilai kenaikan UMP 8,71 persen. Menurut dia, jika usulan buruh bisa diterima di antara Rp 3,75 juta sampai Rp 3,9 juta, maka kenaikan UMP hanya 4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015. Itu hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada 2016.


"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," jelas Said lagi.


Dalam hal ini, dia menyebut Anies-Sandi berbohong dan telah ingkar janji terhadap kontrak politik yang telah yang mereka tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di koalisi Buruh Jakarta.


"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji dan kemudian berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik," tukasnya.


Said menjelaskan, Anies-Sandi sebelumnya pernah menandatangani kontrak politik yang salah isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.


"Anies-Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore