
Buruh saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta
JawaPos.com - Buruh di ibu kota menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Mereka bersikukuh UMP 2018 di angka Rp 3,9 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, para buruh sudah menyampaikan nilai kompromi untuk UMP 2018 ke Sandiaga Uno. Nilainya Rp 3,75 juta atau naik 13,9 persen dari UMP 2017.
"Nilai kompromi Rp 3,75 juta artinya naik 13,9 persen agar bisa secara bertahap UMP Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/11).
Dia membeberkan, mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan pernah melakukan penetapan UMP DKI 2016 yang tidak memakai PP 78/2015. Saat itu, Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.
"Padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar 4 persen dibandingkan kententuan di PP 78/2015. Dan, tidak sanksi apapun terhadap Ahok," kata Said.
Sementara UMP DKI 2018 menggunakan dasar hukum PP 78/2015. Untuk 2018 berdasarkan ketentuan pemerintah nilai kenaikan UMP 8,71 persen. Menurut dia, jika usulan buruh bisa diterima di antara Rp 3,75 juta sampai Rp 3,9 juta, maka kenaikan UMP hanya 4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015. Itu hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada 2016.
"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," jelas Said lagi.
Dalam hal ini, dia menyebut Anies-Sandi berbohong dan telah ingkar janji terhadap kontrak politik yang telah yang mereka tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di koalisi Buruh Jakarta.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji dan kemudian berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik," tukasnya.
Said menjelaskan, Anies-Sandi sebelumnya pernah menandatangani kontrak politik yang salah isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.
"Anies-Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
