Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2017 | 23.18 WIB

Beginilah Suasana Lantai Tujuh Alexis yang Dianggap Sarang Prostitusi

Para awak media ketika memasuki lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). - Image

Para awak media ketika memasuki lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

JawaPos.com - Puluhan wartawan mendatangi di Hotel Alexis hari ini (31/10). Mereka diajak untuk menaiki lantai tujuh. Di sana adalah tempat Griya Pijat yang dianggap sebagai salah satu tempat terbaik di hotel itu.


Sesampainya di lantai tujuh, terdapat meja kasir dan sebuah kursi sofa. Para awak media kemudian menaiki anak tangga untuk bisa ke lokasi pijat.


Di sana terdapat seratusan loker untuk menyimpan barang. Loker itu biasanya digunakan para penikmat pijat untuk menyimpan barang-barang sebelum masuk ke lokasi pijat. Sejumlah petugas juga nampak bersiaga di sana.


Sementara untuk lokasi pijat berada di sisi luar dengan atap kaca bening, sehingga pancaran cahaya matahari langsung menembus lokasi pijat.


Suasana di lokasi pijat itu terdapat kursi-kursi dan ranjang yang didesain seperti di pantai. Para pengunjung juga dimanjakan dengan adanya hiasan air mancur.


Di lokasi pijat ini tampak steril dari sesuatu yang berkaitan dengan prostitusi. Pasalnya sebelum wartawan datang, petugas telah membersihkan lokasi itu.


Diketahui, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini merupakan wujud realisasi janji kampanye menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izinnya.


"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).


Menurut Anies, keputusan Pemprov DKI Jakarta didasarkan pada berbagai laporan, keluhan, dan pemberitaan warga. Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore