Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Oktober 2017 | 14.12 WIB

8 Tahun Garap Pestisida tanpa Label, Omzet Pemilik Gudang Menggiurkan

Ilustrasi tersangka - Image

Ilustrasi tersangka

JawaPos.com - Bisnis pestisida ilegal yang dilakoni Suparno di Desa Kembangarum, Mranggen, Demak, akhirnya kandas sudah. Sejak delapan tahun digeluti, kini gudang yang dikelolanya itu dibongkar oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, pada Senin (23/10).


Suparno pun ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, setiap bulannya Suparno mampu meraih omzet hingga Rp 300 juta.


"Setelah diselidiki, tempat itu diketahui dipakai untuk kegiatan produksi dan mengedarkan pestisida jenis herbisida merek Posat 480 SL, Bravoxone 276, Biona 480 SL, dan Kresna UP 525 SL ukuran 200 liter yang dikemas ulang tanpa label dan belum terdaftar di Kementan,'' ujar Kasubdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Jateng AKBP Egi Andrian Suez kepada Jawa Pos Radar Semarang di lokasi pada Rabu (25/10).


Dari gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti 36 drum berisi 200 liter Bravoxone, 36 drum berisi 200 liter Posat, 45 drum berisi Kresna Up, 86 botol bening Posat, 223 botol putih Bravoxone, 19 jeriken Kresna Up, 61 jeriken Bravoxone, 12 jeriken Roundop berisi Bravoxone biru, 7 jeriken Roundop berisi Bravoxone warna kuning, satu alat mixer, serta pompa air. "(Pestisida) itu ilegal. Bisa kami katakan ilegal karena dia mengemas dan mengedarkan sendiri, tidak ada izinnya," tegasnya.


Pihaknya menjelaskan, pembuatan pestisida memiliki aturan tertentu yang harus dipenuhi dalam rangka produksi untuk menentukan peredarannya. Jadi, pestisida itu didesain dan diedarkan tidak dengan cara sembarangan. Namun, diperlukan tahap-tahap untuk memperoleh izinnya.


''Itu tercantum dalam Permendag No 39 Tahun 2015. Yakni, harus melalui rangkaian uji. Yang pertama, untuk mendapatkan izin percobaan itu satu tahun dan tidak bisa dikomersialkan. Setelah itu, baru izin tetap, kemudian bisa dikomersilkan. Jadi, harus diberi merek yang sudah terdaftar di Dirjen Haki,'' jelasnya.


Egi mengatakan bahwa bisnis pestisida itu dirintis Suparno sejak 2008. Sementara itu, pestisida ilegal tersebut mulai dijual di tokonya pada 2011. ''Tersangkanya baru satu. Pengakuannya, awalnya dia merintis dari nol, jadi tidak langsung besar. Peredarannya di wilayah Demak, Boyolali, Kendal, dan Semarang,'' paparnya.


Menurut pengakuan Suparno, dalam memproduksi pestisida tersebut, dirinya menggunakan bahan-bahan yang didapat dari Jakarta. Bahkan, bahan baku yang diambil tersangka dari Jakarta diklaim memiliki label.


''Masih kami klarifikasi. Nanti masih kami dalami. Sementara ini bahan baku yang diedarkan masih ilegal karena tidak berizin,'' jelasnya.


Pihaknya akan mengirim sampel pestisida dan bahan bakunya ke laboratorium. Tujuannya, mengetahui komposisi barang tersebut apakah sesuai dengan komposisi pembuatan pestisida yang benar dan aturan perundangan atau tidak. ''Pestisida ini hanya oplosan atau tidak perlu uji lab,'' tegasnya. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore