Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 02.51 WIB

OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin beroperasinya 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pesantren dan sekitarnya.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program Pemerintah saat ini.


LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren," kata Wimboh pada acara peresmian LKM Syariah KHAS Kempek dan LKM Syariah Pesantren Buntet Cirebon oleh Presiden RI Joko Widodo dalam acara Haul Ke – 28 Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Jumat (20/10) malam.


Karakteristik utama lembaga ini, kata Wimboh, adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat. "Sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3%,” kata Wimboh.


Para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan. Calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.


Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di Pesantren.


OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia," kata Wimboh.


Selain Presiden Jokowi, hadir juga dalam acara peresmian LKMS dan Haul Ke – 28 Pesantren KHAS Kempek Cirebon ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Said Aqil Siroj serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.


Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK, meliputi:
1) LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.
2) LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.
3) LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.
4) LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.
5) LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.
6) LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.
7) LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.
8) LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.
9) LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.
10) LKM Syariah An Nawawi, Banten.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore