Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2017 | 05.22 WIB

Jubir Bupati Kukar: KPK dulu yang Jadikan Rita Role Model, Sekarang...

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditahan KPK. - Image

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditahan KPK.

JawaPos.com - Penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mempermalukan upaya kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia. 


Pasalnya, beberapa waktu lalu, Rita Widyasari digunakan KPK sebagai role model kepala pemerintahan yang bersih. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh komisi antirasuah.


Juru Bicara Rita Widyasari, Yoga Hartantoro mengatakan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum tentu memiliki data intelijen sebelum menetapkan Rita Widyasari sebagai role model kepala daerah yang bersih. 


"Mengapa KPK yang mempromosikan dan KPK pula yang menjatuhkan? Ada apa?," kata Yoga Hartantoro dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (9/10).


Diketahui, Bupati Kukar ini mengalami kenaikan harta yang melonjak 10 kali lipat, antara LHPKN-nya antara tahun 2011 dengan tahun 2015.


Disebutkan LHKPN Bupati Kukar tahun 2011 senilai Rp 25,8 miliar. Sedangkan di tahun 2015 harta yang dilaporkan sebesar Rp 236 miliar. Dari sini diduga dimulainya kecurigaan bahwa Rita Widyasari telah memperkaya diri sendiri melalui praktek gratifikasi.


Menurut Yoga, tanpa adanya penjelasan lebih lanjut, tentu sangat mudah muncul anggapan Rita melakukan gratifikasi. Namun kemudian muncul informasi bahwa peningkatan nilai harta Bupati Kutai Kartanegara karena valuasi baru dari lahan kelapa sawit dan pertambangan yang telah dimiliki Rita sejak lama. 


“Valuasi baru lahan sawit lama dan pertambangan itu ini bahkan mencapai Rp 209,5 miliar. Artinya dari total harta yang dilaporkan oleh sang Bupati di tahun 2015, 88 persennya dipicu valuasi baru dari lahan sawit dan tambang lama," paparnya.


Menurut Yoga, sangat mengherankan bila argumen peningkatan harta dianggap sebagai indikasi terjadinya gratifikasi. Sebab, harta tidak bergerak seperti lahan sawit dan pertambangan adalah tipe harta yang bisa mengalami peningkatan nilai walaupun didiamkan. 


"Contohnya seperti rumah yang dimiliki oleh para wajib pajak di Indonesia. Saat dibeli mungkin harganya Rp 200 juta. Tapi ketika wilayah di sekeliling rumah tersebut berkembang menjadi sentra ekonomi, maka harganya bisa melonjak jadi Rp 2 miliar tanpa ada pemugaran apapun," jelas Yoga.


Bahkan, lanjut Yoga, kalaupun di dalam pelaporan harta kekayaan ada kesalahan valuasi nilai harta tidak bergerak, sebetulnya tetap dimungkinkan mekanisme pembetulan laporan terkait penilaian (appraisal) dari harta tidak bergerak yang sudah ada sebelumnya di laporan. 


Beda tentunya bila ada harta tidak bergerak baru yang ditambahkan dengan nilai yang besar, atau penambahan uang tunai/simpanan. 


Namun, menurut Yoga, jika penambahan nilai harta terjadi karena valuasi baru dari harta tidak bergerak yang lama, maka apa yang dialami oleh Bupati Kukar bukanlah gratifikasi melainkan masalah administrasi.


"Terkait dugaan Rita menerima gratifikasi dari Hery Susanto alias Abun, ini sesederhana perlunya pembuktian dan pemeriksaan silang bukti. Mengingat Abun sudah menyatakan bahwa transaksi keuangan antara dia dan Rita adalah terkait jual beli emas semata," tuturnya.


Menurut penilaian Yoga, kemungkinan besar kasus Bupati Kukar ini bukan termasuk kategori gratifikasi, tapi hanyalah masalah administrasi pelaporan nilai kekayaan belaka.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore