Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 01.39 WIB

Prostitusi Sesama Jenis Berkedok SPA Digerebek, Puluhan Gay Ditangkap

Puluhan gay.yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. - Image

Puluhan gay.yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

JawaPos.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat T-1 SPA di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam. Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 51 orang pengunjung terduga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut didasari dari informasi masyarakat terkait tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT).


"Dilakukan penangkapan ada 51 pengunjung itu laki laki semua," kata Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi Pers di Polres metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).


Dari 51 orang yang diamankan, kata Argo, tujuh di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari, empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Malaysia.


"Pengunjung akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan sanksi tegas kemudian baru kita pulangkan," ungkap Argo.


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran PT teritor alam sejati, daftar karyawan, mesin EDC mandiri, satu bandel berkas T1 Spa, 14 buah nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.


Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan dan polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggung jawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (Karyawan), serta PP, MF dan FI (yang bertugas sebagai Office Boy).


Sementara satu orang lainnya berinisial HI masih dalam pencarian. "Ini pemiliknya, yang punya SPA," tutur Argo.


Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP tentang Pornografi. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore