Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2017 | 23.30 WIB

Rusak Tempat Hiburan Malam, Ketua FPI Dipenjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Diduga terlibat dalam pengrusakan kafe tempat hiburan malam, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya, berinisial NI ditangkap aparat Polres Aceh Barat. NI ditangkap bersama rekannya berinisial MR.


Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menyebutkan penangkapan terhadap Ketua FPI Nagan Raya dilakukan Senin (18/9) malam. Keduanya telah melakukan pengrusakan cafe di daerah Meulaboh. Selain merusak kafe, mereka juga turut menganiaya dua pengunjung.


“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, kuat keduanya sebagai pelaku. Sehingga kita tetapkan keduanya sebagai tersangka tindakan menganiaya HM dan F yang merupakan warga Aceh Barat,” jelasnya, seperti dikutip dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Jumat (29/9).


Penangkapan terhadap Ketua FPI Nagan Raya, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka. Sebelumnya juga anggota FPI berinisial MR diperiksa secara maraton.


Kasus ini terus bergulir, setelah pihak pengelola cafe melaporkan FPI pada polisi. “Ketua FPI Nagan Raya berinisial NI kami bekuk di kawasan Banda Aceh. Kemudian kami boyong ke Meulaboh, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.


Teguh menyebutkan, tindakan aksi anarkistis yang dilakukan organisasi ini membuat dua warga Aceh Barat mengalami luka-luka. Kerugian juga dialami pengelola kafe. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti turut diamankan.


"Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore