Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 17.19 WIB

Usai KPK Tahan Orang Kaya, Kemendagri Resmi Tunjuk Plt Bupati Batubara

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menggunakan rompi tahanan usai diperiksa pasca pasca operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Batubara, Kamis (14/09). - Image

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menggunakan rompi tahanan usai diperiksa pasca pasca operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Batubara, Kamis (14/09).


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bertindak cepat, dengan menetapkan Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai pelaksana tugas (Plt) Pengganti Arya Zulkarnaen.


"Wakil Bupati sudah ditunjuk sebagai Plt mulai Jumat kemarin (15/9)," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soemarsono saat dihubungi, Sabtu (16/9).


Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, adanya Plt tersebut lantaran Kemendari tidak ingin adanya kekosongan jabatan. Sehingga perlu ada yang menggerakan roda pemerintahan daerah di kawasan Batubara tersebut.


"Wakil kepala daerah melaksanakan tugas apabila kepala daerah menjalani masa tahanan," katanya.


Lebih lanjut Soni menambahkan, maraknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, dia berpesan supaya kepala daerah tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola sistem yang transparan, sehingga pemerintahan yang bersih bisa terwujud.


"‎Kepala daerah perlu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih juga," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.


OK Arya ditahan bersama keempat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, pemilik dealer mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.


Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.


Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore