Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 00.20 WIB

Kuasa Hukum Gubernur Papua Sebut Proses Dittipikor Bareskrim Terbalik

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Ketua Kuasa Hukum Gubernur Papua, Yanceu Salambauw menyatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri tidak mempunyai data potensi kerugian pada APBD Provinsi Papua 2014-2017.


Menurutnya, sampai saat ini pihak Dittipikor Bareskrim Polri masih melakukan proses audit APBD Provinsi Papua 2014-2017 dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga mengalami kerugian pada APBD Provinsi Papua 2016.


"Mestinya hal itu jauh dilakukan sebelumnya dari proses penyidikan, ini harus dibuktikan dulu kerugian negaranya lalu kemudian tiba pada pemeriksaan," kata Yanceu di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9).


Yanceu beranggapan terdapat proses yang terbalik. Namun, menurutnya pihak Dittipikor Bareskrim Polri mempunyai alasan tersendiri yang memang berpedoman pada proses hukum.


Meskipun demikian, Gubernur Papua Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya, akan mentaati segala aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik.


"Tetapi bagaimanapun juga mereka punya kewenangan, mereka punya hak untuk menetapkan serta meningkatkan status dari penyelidikan kepada penyidikan," ujarnya.


Sebelumnya diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi oleh Dittipikor Bareskrim Polri atas dugaan korupsi beasiswa pelajar di Papua.


Sampai saat ini, pihak penyidik telah memeriksa lima orang SKPD Provinsi Papua, hal itu dilakukan untuk dapat memenuhi segala proses pemeriksaan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore