
Aktor Jeremy Thomas (kiri) didampingi kuasa hukumnya Amin Zakaria saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Sabtu (12/8).
JawaPos.com - Pasca anaknya terseret kasus narkoba setelah diringkus aparat kepolisian, kini aktor Jeremy Thomas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu membuat era tahun 90-an jadi kebingungan. Dia mengklaim kasus dugaan penggelapan vila di Ubud Bali yang disangkakan telah dihentikan penyidikannya oleh Polda Bali pada 2016 silam.
Amin Zakaria selaku kuasa hukum Jeremy Thomas mengatakan, berdasar surat dari kliennya, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.
Hal ini merujuk pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Bali teranggal 12 Agustus 2016, lewat surat keketapan nomor SPPP/728a/VIII/2016/ Ditreskimum tentang Penghentian Penyidikan.
"Jadi memang tidak adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara itu," ujar Amin dalam konfrensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (12/8).
Amin mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut pada saat kliennya bersengketa dengan seorang warga negara asing (WNA) dari Australia, Patrick Alexander Morris pada 2013. Saat itu Jeremy sepakat dengan Morris membangun bisnis spa di kawasan Ubud, Bali.
Setelah itu mereka meminjam uang ke salah satu bank sebesar Rp 17 miliar. Namun Morris mengeluhkan karena dia hanya menerima Rp 1 miliar dari uang yang dipijamkan tersebut. Setelah itu Morris melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali karena menggelapkan uang pinjaman dari bank.
Padahal, sambungAmin, Moris telah tanda tangan telah menerima uang Rp 17 miliar yang telah dipinjam dari salah satu bank tersebut pada tanggal 25 Februari 2014 silam. "Dalam kuitansi itu menyebutkan dia telah menerima uang dari Jeremy Thomas," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, artis Jeremy Thomas telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali. Nilai sengketa antara Jeremy dengan seorang warga negara Australia bernama Patrick Alexander itu, disebut-sebut mencapai sebesar Rp 16 miliar.
Argo mengatakan kasus ini sebenarnya diusut oleh Polda Bali, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali bahkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
