Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 10.16 WIB

Mulai Terapkan Parkir Meter untuk Umum, Sementara Pakai Uang Tunai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Sistem parkir meter akhirnya benar-benar diberlakukan pemkot untuk kali pertama Kamis (2/2). Untuk tahap awal, dua jalan dijadikan sebagai lokasi percontohan. Yakni, Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Namun, hari pertama itu masih diwarnai banyak kebingungan. Terutama dari para pemilik kendaraan.


Andreas Khristianto Wibowo menjadi salah seorang pengguna parkir meter. Dia harus dipandu pengawas yang berjaga-jaga bersama juru parkir (jukir). Hal pertama yang harus dilakukan adalah menekan tombol on. Sebab, selama mesin tidak dipakai, layar akan padam. Lalu, pemilik kendaraan harus menekan tombol 1 untuk motor dan 2 untuk mobil. Setelah itu, muncul layar untuk mengisi nomor polisi kendaraan. Karena Andreas membawa mobil, tarif yang dikenakan Rp 3.000. Tarif motor hanya Rp 1.000.


Andreas mengatakan sudah terbiasa dengan sistem parkir meter. Dia sudah pernah memakainya di Jakarta. Namun, bentuk dan sistem yang diterapkan memiliki perbedaan. Karena itu, dia membutuhkan panduan dari petugas. ”Tapi, tidak susah. Sekali dijelaskan, saya langsung paham,” terangnya. Selain mendapat penjelasan, Andreas menerima selebaran yang berisi tata cara menggunakan parkir meter dari petugas jaga.


Tidak lama kemudian, Edi Rusmana yang melintas ikut meminta selebaran tersebut. Dia tidak membawa kendaraan, tetapi penasaran dengan mesin-mesin parkir meter yang sudah dibuka. Beberapa hari lalu, dia melihat alat itu masih terbungkus kardus. ”Saya tadi diantar istri, jadi tidak parkir. Saya penasaran dengan cara memakainya,” kata pria asal Tasikmalaya yang kini menetap di Surabaya itu.


Edi mendukung rencana tersebut untuk diterapkan di seluruh tempat di Surabaya. Sebab, selama ini dia melihat banyak kecurangan yang dilakukan jukir nakal. Edi juga bertanya kepada petugas mengenai keamanan kendaraan. Pengawas parkir meter Argesworo Putro menerangkan, keamanan kendaraan tetap terjamin. Sebab, masih ada jukir yang dipekerjakan. Jukir bertugas mengatur tempat parkir, sedangkan pengawas seperti dirinya membantu masyarakat yang masih awam. Terdapat tiga pengawas yang terus berkeliling.


Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, penerapan parkir meter masih tahap uji coba. Hal itu dilakukan untuk mencari kekurangan pada sistem. Kekurangan tersebut nanti dievaluasi sebelum alat pakir meter disebar di titik-titik lain. ”Sebulan ini masih uji coba,” ungkapnya.


Sistem pembayaran untuk sementara masih manual. Tarif parkir yang diterapkan juga masih flat. Nanti pengguna parkir meter harus memiliki kartu parkir sendiri. Kartu tersebut bisa diisi di Bank Jatim. ”Nanti top up juga bisa dilakukan di minimarket,” jelas Irvan.


Saat ini sudah ada 10 alat parkir meter yang terpasang. Rencananya, alat itu dioperasikan pada pukul 06.00 hingga 22.00. Alat tersebut diperlukan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan parkir. Dengan demikian, pendapatan yang masuk sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir.


Irvan menambahkan, setiap hari potensi pendapatan parkir dipetakan. Selain itu, nomor kendaraan dan waktu parkir bakal dipantau. Nanti penerapan tarif dihitung berdasar lama parkir.



Ada enam keuntungan yang didapat dari sistem parkir meter. Pertama, jukir tidak lagi memungut melebihi tarif yang ditentukan. Kedua, semua transaksi pembayaran langsung masuk ke kas daerah sehingga kebocoran pendapatan bisa diminimalkan. Ketiga, memberikan rasa aman pada jukir karena tidak membawa uang tunai. Keempat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Kelima, pemberlakuan durasi parkir sesuai dengan asas keadilan. Terakhir atau keenam, memudahkan pengawasan pendapatan. (sal/c7/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore